Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Tawuran Berdarah Gunakan Stik Golf dan Samurai 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil 6 pelaku pengeroyokan yaitu, AR (29), BR (18), MA (19), GM (18). Selain itu, 2 diantaranya masih dibawah umur NR (17) dan MR (15). Pelaku lainnya masih DPO, yaitu RZ, YY, TL, ARD, DM dan RD. Akibat pengeroyokan tersebut 1 orang meninggal dunia.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menghadirkan 4 pelaku dewasa tawuran berdarah / M9

Ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhammad Prasetyo dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Muhammad Prasetyo menuturkan, Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil mengamankan 6 pelaku, 2 diantaranya masih dibawah umur.

“Kami mengamankan para pelaku, karena mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Semampir, Surabaya pada Kamis (25/4/2024) dini hari. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (27/4/2024), hanya tempo 2×24 jam,” tuturnya. Senin (29/04/2024)

Menurutnya, motif tersangka membuat video untuk di viralkan di medsos, dengan menunjukkan kekuatan jati diri masing-masing kelompok. Kronologi tawuran berdarah itu dimulai dari kelompok pihak korban yang menantang duel lewat Direct Messege (DM) di Instagram.

“Jadi, pihak pelaku sedang minum alkohol. Tidak berselang lama tersangka AR, BR, dan NR merespons DM itu,” jelasnya.

Kedua kelompok janjian bertemu di pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya. AR memberitahu seluruh anggota kelompoknya untuk segera merapat di titik kumpul dan menyiapkan senjata tajam.

“Setelah di lokasi, kedua kelompok memberikan sinyal dengan menyalakan petasan pertanda siap untuk memulai aksi tawuran tersebut,” imbuhnya.

Aksi tawuran ini menyebabkan satu korban MZG (18) meninggal dunia akibat luka parah di bagian punggung dan wajah.

“MZG awalnya berusaha lari ke belakang. Lalu korban jatuh dan seketika dilukai oleh tersangka ARD (DPO), NR, AR, dan TL (DPO) yang menggunakan samurai,” terangnya.

Dengan penangkapan ini, Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 senjata tajam dan 1 stik golf yang digunakan untuk tawuran.

“Selain itu juga ada bukti rekaman CCTV dan hasil rekam medis korban,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 (2) KUHP dan Pasal 2 (1) Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait