Satlantas Polres Gresik Larang Penguna Sepeda Listrik di Jalan Umum

Detiknews.id Gresik – Satlantas Polres Gresik melakukan himbauan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan KH. Wachid Hasyim (Alun -alun) dan sepanjang Jalan Samanhudi Gresik. Tujuannya demi menjaga keselamatan warga di jalan umum.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Lantas AKP Agung Fitransyah menjelaskan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik dilakukan mengingat pengguna sepeda listrik mulai marak di gunakan masyarakat di jalan umum.

“Setiap hari kita memberikan pemahaman ke warga yang memakai sepeda listrik di jalan umum. kita juga lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” ujar Kasat Lantas AKP Agung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang pengendara sepeda listrik, kata AKP Agung minimal digunakan bagi anak-anak berusia 12 tahun.

“Kita berikan pemahaman setiap pengguna sepeda listrik itu harus menggunakan helm, berusia 12 tahun keatas dan harus didampingi orang dewasa, dan sepeda listrik itu tidak bisa boncengan,” ucap AKP Agung.

Lanjut, ia membenarkan saat ini banyak pengguna sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, Menurutnya itu sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan.

Kemudian, apabila sepeda listrik digunakan maka harus didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm. Kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta ada jalur khusus yang harus dilewati oleh pengguna sepeda listrik.

Dilokasi Kanit Kamsel Iptu Azmy menghimbau kepada masyarakat yang memakai motor listrik agar digunakan dilokasi lokasi tertentu.

“Seperti area tempat wisata, tempat bermain, halaman rumah dan gang kecil,” tegas Kanit Kamsel.(D1)

Komentar

Berita Terkait