Detiknews.Id-Persoalan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Melawi, perlu mendapat solusi karena aktivitas tersebut juga menjadi satu di antara sumber pendapatan warga.
Aktivitas PETI di Desa Sungai Pinang Kecamatan Nanga Pinoh terdorong untuk menopang hidup warga. “Dengan ekonomi sulit seperti saat ini, warga desa Sungai Pinang menggantungkan hidupnya dengan menambang emas untuk mengatasi kesulitan ekonomi,” kata Firgowanto, salah satu warga Desa Sungai Pinang, ke media ini, Selasa (12/05/2020).
Firgowanto menambahkan, PETI ditertibkan, dirinya dan warga Sungai Pinang sangat mendukung jika ada solusi dari pemerintah atas permasalahan perekonomian yang dihadapi warganya.”Pemerintah bisa melakukan penertiban PETI di Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi.
Warga Sungai Pinang dari dulu berpengasilan dari petani karet, Akan tetapi warga enggan menyadap dan mengurus kebun karet. Karena harga komoditas itu terus mengalami penurunan,”makanya warga turun ke Sungai untuk menambang Emas, guna memenuhi kebutuhan keluarga dan memenuhi kebutuhan pokok dan biaya sekolah anak.”Kondisi ini sangat menyulitkan petani, sehingga pada akhirnya kita menghentikan menyadap dan mencari pekerjaan lain seperti menambang Emas di Sungai dan kerja lainnya,” ujar Firgowanto
Firgowanto kembali menjelaskan, menertibkan wilayah pertambangan tanpa ijin menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, hal tersebut dinilai menjadi salah satu solusi mengatasi permasalahan PETI di Kabupaten Melawi,”jelasnya
Kami warga sangat mengetahui dan memahami tentang PETI yang merupakan permasalahan yang sangat serius, dengan berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya, terutama dampak lingkungan dan dampak sosial. Namun juga dirinya sangat berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) Melawi dapat mencarikan solusi bagi masyarakat, karena kegiatan PETI itu berkaitan dengan pendapatan dan ekonomi masyarakat,”paparnya.
“Dengan adanya WPR maka pertambangan yang dilakukan oleh rakyat menjadi resmi, dengan demikian masyarakat bisa memperoleh manfaat ekonomi berupa lapangan pekerjaan dan penghasilan,”katanya.
Kriteria untuk menetapkan WPR adalah, yakni mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai. Sesuai pasal 22 PP 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan,”pungkasnya (010)
Komentar