Detiknews.id Madiun – Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono menegaskan, akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Dari ungkap dua kasus terbaru, berhasil menggagalkan peredaran narkoba berupa: 295 Gram Sabu dan 82 Butir Ekstasi.
Ratusan gram Sabu dan Pil Ekstasi, diamankan Satresnarkoba Polres Madiun Kota. Menangkap dua tersangka, yaitu: TP (30), warga Kabupaten Magetan dan YY (35), warga Kota Madiun.
Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono, menuturkan, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasus pertama diungkap pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, dan Kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Arie Soeripan : Sinergitas Granat dengan Pemerintah, Selamatkan Generasi Bangsa dari Bahaya Narkoba
“Kasus pertama, di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Kasus kedua, di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” tuturnya.
Menurut AKP Tri Wiyono, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Para pelaku menggunakan modus sistem ranjau, yaitu dengan menaruh narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Modus ini bertujuan memutus pertemuan langsung antara penjual dan pembeli guna menghindari deteksi aparat,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita petugas, berupa:
Kasus pertama, 24 paket sabu dengan berat total ±200,06 gram, 19 butir pil ekstasi, Timbangan digital, Plastik klip dan sedotan, Buku catatan transaksi, Satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kasus kedua, Sabu seberat ±95,20 gram, 82 butir pil ekstasi, Timbangan digital, Sedotan dan bong, Plastik klip, Handphone untuk komunikasi transaksi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (M9)



Komentar