Detiknews.id Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, melalui Unit II berhasil membongkar praktik ilegal. Berupa penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Malang. Pelaku MA (49), warga Kabupaten Malang, diamankan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Ratusan elpiji oplosan disita Subdit IV Tipidter Polda Jatim. Pelaku dan barang bukti, diamankan petugas pada Kamis, 31 Juli 2025. Sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku melakukan praktik pemindahan isi gas elpiji bersubsidi. Dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, selama kurang lebih satu tahun.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, didampingi Kanit II Tipidter Kanit II Tipidter Polda Jatim Kompol Putu Angga, menjelaskan, terkait pengungkapan kasus ini. Bermula dari laporan masyarakat yang curiga, dengan aktivitas yang mencurigakan di sebuah gudang.
“Dalam operasinya, tersangka membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi dari berbagai agen. Kemudian memindahkan isinya ke dalam tabung elpiji 12 kg kosong, untuk kemudian dijual ke pasaran dengan harga antara Rp 185 ribu hingga Rp 195 ribu per tabung,” terang AKBP Damus.
“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat merugikan negara. Serta masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tandas AKBP Damus Asa, Selasa (05/08/2025).
Polda Jawa Timur, juga menghimbau kepada masyarakat, untuk turut serta mengawasi distribusi gas elpiji bersubsidi. Jika ditemukan kejanggalan, segera melaporkan ke Mapolda Jatim.
Barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa, 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry beserta kunci kontak, 85 tabung elpiji 3 kg kosong, 40 tabung elpiji 3 kg berisi, 10 tabung elpiji 12 kg kosong, 2 (dua) tabung elpiji 12 kg berisi, 3 buah regulator pemindah gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) potongan ember plastik, 40 segel tabung elpiji 12 kg baru, dan 1 (satu) kantong plastik berisi segel bekas elpiji 3 kg.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja. Terancam hukuman, 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (M9)
Komentar