Putus Mata Rantai Covid-19,Polres Tangsel Bersama Forkopimda Gelar Operasi Yustisi 2020

Detiknews.id,Tangsel – Dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 di Wilayah Tangerang Selatan,Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya bersama Forkopimda Tangerang Selatan Kembali menggelar pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi 2020 untuk kesekian kalinya.Senin (21/09/2020)

Kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya Polres Tangerang selatan dengan melibatkan
Forkopimda Kota Tangerang Selatan
untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Operasi Yustisi tersebut melibatkan sepuluh personil dari Polri dipimpin Kasat Sabhara Polres Tangerang Selatan Akp.II Sutasman , dan empat personil dari TNI dipimpin oleh Peltu Suseni ,serta empat puluh personil Satpol PP dipimpin Kabid Gakumda Kota Tangerang Selatan Bapak Sapta.

Kasat Sabhara Polres Tangsel AKP II Sutasman mengatakan, dalam rangka Ops Yustisi Tahun 2020, Stasioner Protokol Covid-19 ini dilakukan dengan cara woro-woro menggunakan pengeras suara serta menyampaikan kebijakan Pemerintah tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Bagi pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan penindakan dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan pancasila, dan memberikan rompi oren untuk pelanggar PSBB selajutnya diberikan himbauan dan Masker.

Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi ,untuk operasi di Jalan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren pada pukul 09.00-10.30 Wib kemudian pemeriksaan protokol kesehatan di Pasar Modern Bintaro Jaya pada pukul 10.30 – 12.00 Wib ,selanjutnya operasi di Pasar Ceger pukul 12.00 – 14.00 Wib

Kasat Sabhara menyampaikan adapun himbauan yang disampaikan, agar selalu mentaati anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19, agar menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/antiseptic, menyediakan cairan disinfektan, keluar rumah apabila tidak urgent serta mengurangi kegiatan kelompok maupun berkumpul di suatu lokasi, terangnya.

Himbauan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dalam menggunakan masker ketika melakukan kegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya

Dalam giat tersebut sebanyak 29 orang  mendapatkan teguran lisan karena tidak
memakai masker,  untuk Physical Distancing : Nihil, melebihi Kapasitas: Nihil namun masih ditemukan pedagang maupun pengendara motor yang tidak menyediakan cairan disinfektan dan memakai masker, jelasnya

“Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dalam menggunakan masker ketika melakukan kegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.” tutupnya

Di ketahui kegiatan ini Stasioner Protokol Kesehatan Covid-19 dan pembagian masker kepada masyarakat akan selalu di galakkan bersama Tiga Pilar berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan pencegahan Penyebaran Covid-19.(nur)

Komentar

Berita Terkait