PT Iforte Solusi Infotek Jalani Sidang Pemeriksaan Lanjutan KPPU, Tanggal 9 Maret 2026

KPPU: terkait keterlambatan notifikasi akuisisi 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama

Detiknews.id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada 9 Maret 2026, terhadap PT Iforte Solusi Infotek. Sidang lanjutan, terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambil alihan saham PT MCP Indo Utama. Sebelumnya, sidang perdana berlangsung pada 26 Februari 2026 di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara dengan nomor 15/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, bersama anggota majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieg. Agenda sidang meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU. Serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, berupa surat dan dokumen pendukung.

Dalam pemaparannya, investigator KPPU menyatakan, PT Iforte Solusi Infotek diduga terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham selama, satu hari kerja.

PT Iforte Solusi Infotek diketahui mengakuisisi 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama pada 22 September 2023. Dengan nilai transaksi Rp12,5 miliar. Akuisisi tersebut bertujuan memperkuat sistem inti perusahaan serta menghadirkan solusi pembayaran terintegrasi end to end di Indonesia.

Secara yuridis, transaksi pengambilalihan saham tersebut efektif pada 26 September 2023. Mengacu pada Pasal 46 ayat (5) huruf a Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pemberitahuan kepada KPPU wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi berlaku efektif.

Berdasarkan perhitungan tersebut, batas waktu penyampaian notifikasi seharusnya pada 7 November 2023. Namun KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut pada 8 November 2023.

Atas dasar itu, PT Iforte Solusi Infotek diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Majelis Komisi menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan lanjutan pada 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap LDP. Informasi perkembangan perkara dapat dipantau melalui laman resmi KPPU. (M9)

Komentar

Berita Terkait