Detiknews.id Surabaya – Viral di Instagram dengan akun @jktnewss, terkait video dari ulah salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) berlabel Joyo Semoyo, dengan PT Bank of Tokyo (BOT) Finance Indonesia. Terkait dugaan penculikan yang dilakukan oleh Ormas, terhadap karyawan PT BOT Finance.
PT BOT Finance Indonesia, melaporkan Ormas Joyo Semoyo ke Polrestabes Surabaya. Bermula dari viral video di Instagram yang berdurasi satu menit, menceritakan tentang seorang karyawan juga termasuk tim legal PT BOT Finance Indonesia, yang bernama RR (35) warga Surabaya, yang di culik oleh Ormas tersebut.
Dalam unggahan video tersebut, bertuliskan seorang karyawan BOT Finance di Surabaya diculik Ormas, Keberadaan Aparat Ditempat Dipertanyakan. Dilihat ratusan ribu orang, disukai sejumlah 1.021 orang, dengan menuai 331 komentar, antara lain :
@irmawatisubagio: Penculikan di ruang terbuka, dimana fungsi aparat negara..
@hendragunawan168: mantap aparat tidak ada wibawanya sama sekali..
@ayuririski: Kog bisa dibawa paksa didepan Polisi!! Sampean disana ngapain pak??..
@patriciarinne: Hlo fungsi polisi dan TNI disana tu ngapain??? Lekas Garut tok satpam omahku yo isok pak..
@zxynna: Takut sama ormas apa gmna pak?
Saat investigasi ke Kantor PT BOT Finance Indonesia, yang berkantor di Plaza BRI lantai 9 Suite 909, di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. Saat ditanya tentang viral di Instagram, RR menjelaskan, bahwa tanggal 16 Juli 2025, Ormas tersebut datang ke kantornya. Dengan menyodorkan Surat Kuasa atas nama Debitur PT Zarly Trans Company yang di Sidoarjo.
“Saya kaget, saat Ormas tersebut mempertanyakan keberadaan satu unit truk Hino Dutro tahun 2024, yang ditarik oleh kantor kami PT BOT Finance Indonesia. Sementara, satu unit lainnya truk Hino Dutro tahun 2024, diduga digelapkan oleh Debitur PT Zarly Trans Company yang berkantor di Sidoarjo,” jelasnya, Kamis (17/07/2025).
Lanjut RR, ia sebagai karyawan hanya menjalankan tugas sesuai SOP dari Perusahaan PT BOT Finance Indonesia. Juga sudah meminta maaf atas penarikan yang dilakukan, sudah sesuai prosedur perusahaan.
“Kami menyambut baik puluhan Ormas tersebut. Kami juga sudah sesuai prosedur dan melalui mekanisme proses penagihan. Debitur ada keterlambatan pembayaran, hendak berjalan 4 bulan. Kemudian, kami juga memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3. Selain itu, sudah diberikan surat somasi pun tidak ada tanggapan dari pihak Debitur. Serta satu unit lainnya, belum diketahui keberadaannya diduga dipindah tangankan oleh Debitur,” ujarnya.
“Namun, tiba-tiba pada saat di bulan ke empat, PT Zarly Trans Company menyuruh Ormas Joyo Semoyo, untuk ke kantor PT BOT Finance Indonesia. Dengan dalih, Truk tersebut sudah dialihkan ke ormas tersebut. Atas dasar surat Kuasa, tanpa sepengetahuan PT BOT Finance Indonesia,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Jumhur, menegaskan, pihaknya sosialisasi terkait standarisasi penarikan, yang dilakukan oleh pihak Finance baik internal ataupun eksternal. Harus mempunyai dokumen resmi dan jelas dari perusahaan tempat bekerja.
“Kami akan menjerat Pasal 170 KUHP, jika ada kekerasan yang melibatkan tindakan fisik yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau kerusakan. Apalagi dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. Selain itu, dilakukan di tempat umum atau di hadapan banyak orang, sehingga diketahui oleh khalayak umum. Maka pelaku pengeroyokan dengan kekerasan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Untuk diketahui, usai dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Kemudian, petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya menjemput RR, diserahkan kembali kepada PT BOT Finance Indonesia.
Sementara, Polrestabes Surabaya masih menahan lima pelaku penculikan. Antara lain, M, DP, MR, S dan MH. Kelimanya warga Surabaya.
Dalam Laporan Polisi, LP/ B/ 731/ VII/ 2025/ SPKT, pada Kamis tanggal 17 Juli 2025. Terkait dugaan perkara Penculikan atau merampas kemerdekaan orang, atau perbuatan tidak menyenangkan. Satreskrim Polrestabes Surabaya, akan menjerat Pasal 328 KUHP, atau Pasal 333 KUHP, dan atau Pasal 335 KUHP. Terancam pidana 12 tahun penjara. (M9)
Komentar