Polsek Kebomas Ringkus 3 Maling Beraksi di Toko Sembako

Detiknews.id Gresik – Polsek Kebomas Polres Gresik mengamankan para pelaku pencurian yang beraksi di Toko Sembako Barokah Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Tiga orang diamankan ke Polsek Kebomas beserta barang bukti.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Made Jatinegara mengatakan aksi pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib.

Korban bernama Marliyah (58) yang merupakan pemilik toko Barokah saat itu sedang menjaga toko sendirian. Tiba-tiba datang dua orang pelaku laki-laki dan perempuan yang hendak membeli sembako, selanjutnya salah satu pelaku laki-laki minta ijin memakai kamar mandi yang ada di dalam toko untuk buang air kecil.

Selanjutnya karena korban merasa curiga karena pelaku lama tidak keluar-keluar dari kamar mandi, dan saat di cek Salah satu pelaku laki-laki kedapatan sedang memegang tas milik korban yang d simpan di etalase toko, selanjutnya korban berteriak maling, dan pelaku yang ketakutan meletakan kembali tas tersebut.

Serta pergi berlari menuju kendaaraan Daihatsu Sigra warna putih L 1725 BAH. Selanjutnya para pelaku kabur dengan mengendarai mobil menuju arah Jalan Sunan Giri dan dikejar oleh warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut. Dalam pelariannyankendaraan pelaku sempat menabrak beberapa kendaraan yang berada dijalurnya, kemudian warga yang merasa emosi beramai-ramai mengejar dan berhasil mengehentikan kendaraan pelaku di Jalan RA Kartini yang kemudian warga beramai-ramai melakukan perusakan kendaraan yang dikemudikan para pelaku.

“Anggota Polsek Kebomas yang melaksanakan patroli langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Kebomas guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku berasal dari luar Gresik. AE (66), perempuan berinisial M (63) warga Banyuurip Kidul Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. FA (35) warga Kupang Gunung Jaya Putat Jaya Kec Sawahan Kota Surabaya.

Barang bukti yang diamankan satu unit Daihatsu Sigra warna Putih L 1725 BAH. Gula putih 5 kg, Telor 2 kg, Beras 3 kg dan Tas korban berisi uang Rp. 300.000.

“Jadi para pelaku berpura-pura membeli sembako, dan saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan barang dagangan korban,” ucapnya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana  pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Pasal 53 ini menjelaskan tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga.

“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sehingga langsung kami lakukan penahanan,” tutupnya.(D1)

Komentar

Berita Terkait