Polres Tulungagung Amankan Oknum Pesilat Pelaku Penganiayaan

Detiknews.id Tulungagung – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tanggal 26 April 2023 yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim dengan memeriksa saksi – saksi.

Hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja inisial DWK (18), Sumbergempol Kab. Tulungagung yang menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH., membenarkan telah mengamankan, 4 (empat) orang oknum pesilat pelaku penganiayaan di Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung pada hari Rabu 26 April 2023, sekira pukul 16.30 Wib.

“Terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 05.00 Wib dirumah masing masing,” ucap Iptu Anshori, Jum’at (28/04).

Adapun (empat) orang Oknum perguruan silat yang berhasil diamankan inisial JJ (26) warga Rejotangan, RP (20) warga Kedungawru, MZA (21) warga Kedungwaru dan RES, (17), warga Boyolangu Kab. Tulungagung.

Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan Merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan Pencak Silat lainya karena korban memakai kaos bertuliskan IKS PI.

Masih menurut Kasihumas IPTU Moh Anshori pada awalnya para pelaku dari dari salah satu perguruan pencak silat melakukan Konvoi sepulang dari Pantai Ndlodo Kec. Pucanglaban Kab. Tulungagung.

Sesampai di Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung berpapasan dengan korban yang menggunakan Kaos IKS PI saat mengendarai sepeda motor bersama temannya sehingga para pelaku tersebut langsung mengeroyok korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum, terang Kasihumas.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

“Tiga orang dilakukan penahanan dengan inisial JJ, RP dan MZA sedangkan satu orang pelaku dengan inisial RES tidak dilakukan penahanan karena belum cukup umur, namun kasus tetap lanjut,” ujar IPTU Anshori.

Atas kejadian ini pula, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunnya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,” kata Kasihumas.(D1)

Komentar

Berita Terkait