Polres Tanjung Perak Amankan 3 Remaja Geng Independen Sliwer Terlibat Pengeroyokan

Detiknews.id Surabaya – Terhadap siapapun yang dinilai meresahkan warga masyarakat secara umum dan menimbulkan gangguan kamtibmas, Polres Tanjung Perak akan melakukan tindakan tegas.

Seperti kali ini, Polres Tanjung Perak mengamankan tiga orang remaja yang diduga terlibat perang sarung antar geng yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya.

Tiga pemuda yang statusnya masih pelajar itu yakni, IQ, (17) SL, (16) dan SR, (14) semuanya merupakan warga Surabaya.

Ketiganya diamankan Polisi atas Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (09/04) sekitar pukul 01.30 WIB, di wilayah Genting Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina mengungkapkan, ketiga pelaku itu merupakan Anggota dari Geng Independent Sliwer.

“Awalnya mereka setuju untuk bertemu dengan korban yaitu Rizky Bayu Anggara, untuk perang sarung di depan Gang Genting Surabaya,” ujar AKBP Herlina saat jumpa pers di Polres Tanjung Perak, Selasa (11/04).

AKBP Herlina menjelaskan diawali oleh Pelaku SL saling chat dengan pihak lawan saling menantang lantas SL memberitahu di grup Independen dan berkumpul di Rel kereta api Asemrowo Surabaya.

Setelah mendatangi TKP ungkap Herlina sapaan karibnya, dikarenakan pelaku merasa kalah jumlah dengan pihak lawan yang banyak, selanjutnya grup independen mundur.

“Pelaku SL merupakan salah satu joki, kemudian IQ berada ditengah dengan membawa clurit lantas pelaku SR, putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan pada saat itu hampir ditabrak oleh pengendara,” ucap AKBP Herlina.

AKBP Herlina menambahkan, korban berteriak kiri kemudian salah satu pelaku IQ bacok dari samping kanan dan mengenai kepala bagian belakang korban hingga mengakibatkan luka berat.

Sementara itu pelaku SR juga memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala.

Selain mengamankan tiga pelaku Polisi menyita barang bukti yakni, satu buah Clurit Garaga Panjang 1,8 M, satu buah pedang panjang 60 cm, dua unit sepeda motor Suzuki Smash dan Honda Beat L-4358-ZX.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(D1)

Komentar

Berita Terkait