Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu dan Tangkap Empat Tersangka

Polres Bojonegoro

Detiknews.id Bojonegoro – Polres Bojonegoro kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi pada bulan Maret 2025. Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, SH., SIK., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/04/25).

Dalam keterangannya di hadapan awak media, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan bahwa satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro telah menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu lintas daerah. Para tersangka terdiri dari MS (21) warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) warga Desa Babat, Lamongan; NF (55) warga Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.

Kronologi kasus ini bermula saat MS melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, MS menerima uang palsu senilai Rp. 60 juta yang ditukar dengan uang asli sebesar Rp. 30 juta. Uang palsu tersebut didominasi pecahan Rp. 100.000 dan kemudian dibawa pulang ke kontrakan MS di Desa Gajah, Baureno, Bojonegoro.

Setibanya di kontrakan, MS bersama UF menyusun uang palsu tersebut dalam lipatan senilai Rp. 1 juta, di mana dalam setiap lipatan diselipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu. Upaya penipuan ini kemudian dijalankan dengan mendatangi sejumlah agen Brilink di wilayah Kapas, Bojonegoro.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menyelipkan uang palsu di antara uang asli saat melakukan transaksi transfer melalui agen Brilink. Dalam satu kali transaksi, tersangka menyerahkan uang Rp. 10 juta, namun di dalamnya terdapat 26 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu,” ujar Kapolres.

Ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku berhasil melakukan transaksi dengan cara yang sama, ucap Mario.

AKBP Mario menyebut bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 miliar.

Di akhir konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama saat melakukan transaksi tunai di luar bank resmi.

“Apabila menemukan ciri-ciri uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat,” terangnya. (D1)

Komentar

Berita Terkait