Detiknews.id Bojonegoro –Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan besi rel kereta api milik PT KAI. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, SH, SIK, MIK, dengan didampingi perwakilan dari PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya.
Dalam keterangannya, Kapolres Bojonegoro mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kereta api. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi kejadian berada di area jalur rel kereta api yang melintasi Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Modus operandi para pelaku terbilang rapi dan terencana. Mereka memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi, kemudian mengangkutnya menggunakan truk untuk dijual. Tindakan ini dipimpin oleh seseorang berinisial K, yang kini masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“K berperan sebagai perencana dan mengajak sejumlah rekannya untuk melakukan pencurian rel kereta api. Mereka berkumpul di Desa Ploso, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora sebelum bergerak ke lokasi target,” ucap Kapolres, AKBP Afrian dihadapan wartawan di Mapolres.
Setibanya di lokasi, para pelaku langsung memulai aksinya. Satu truk digunakan untuk mengangkut hasil potongan rel, sementara sebagian pelaku berjaga dan lainnya bertugas memotong besi. Namun, karena aksi berlangsung cukup lama, warga sekitar menjadi curiga dan melakukan pengejaran. Pelaku pun melarikan diri meninggalkan truk dan barang bukti.
Petugas yang tiba di lokasi kemudian mengamankan satu unit truk Mitsubishi kuning dengan nomor polisi K 8720 ES beserta potongan besi rel di dalamnya. Dalam proses penyelidikan, beberapa pelaku berhasil ditangkap, yakni S, AR, dan B. Berdasarkan pengakuan mereka, rel hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial IM, yang juga telah diamankan.
Akibat pencurian ini, PT KAI melalui Dirjen Perkeretaapian mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp. 57 juta. Polres Bojonegoro masih memburu beberapa pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan masuk dalam daftar DPO.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka IM sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Kami juga berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana,” tegas Pria Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini. (D1)
Komentar