Detiknews.id Sidoarjo – Polemik Perumahan Shouth Lake, Desa Banjar Kemuning, Sedati, Sidoarjo. Korban Nur Priyono (65) warga Driyorejo, Gresik sebagai kontraktor. Merasa ditipu oleh seorang Broker bernama MUH (55) warga Candi, Sidoarjo. Pasalnya, dengan dalih menawarkan pembangunan perumahan kepada korban. Dari hasil penipuan, korban rugi Rp. 800 juta tidak terbayarkan.

Korban tidak menduga akan ditipu MUH, yang sudah dikenalnya selama 1 tahun. MUH sebagai Mandor, yang dipekerjakan Korban. Di perumahan South Lake, MUH nge-sub sebagai pengerjaan Alminium. Usai sukses melakukan pekerjaan 24 unit di project sebelumnya, korban percaya untuk pekerjaan selanjutnya.
“Kronologi kejadian bermula, MUH sebagai Broker adalah teman menawarkan pekerjaan untuk pembangunan rumah. Pemberian pertama dari Developer dipercayakan 10 unit, dengan 2 Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Namun setelah berulangkali termin diluncurkan, penerima kesemuanya adalah MUH hingga total Rp. 800 juta, tanpa ada kejelasan kepada saya,” tutur Nur Priyono, Rabu (14/05/2025)
Lanjutnya, awal mulanya MUH meminta pekerjaan kepadanya, dengan dalih SPK langsung kepadanya . Namun semua berbalik SPK, dan pembayaran atas nama MUH.
“Saya kecewa, MUH sudah menipu saya. Selama ini saya anggap teman baik ternyata bermain dibelakang saya. Saya menduga ada kerjasama, dengan pihak lain untuk menipu saya,” tuturnya.
Menurutnya, ia tidak menaruh curiga dengan ulah MUH, yang diduga ada niat jahat. Pemberian pekerjaan oleh Developer pertama dengan total 10 unit perumahan.
“Dari 10 unit tersebut, 5 unit sudah selesai. Sedangkan yang 5 unit masih progresnya itu sudah 80 persen,” ungkapnya.
Nur menyesalkan ulah MUH, terutama tentang sistem pembayaran. Selama ini MUH tidak transparan terkait pembayaran, hingga total Rp. 800 juta.
“Setelah kami tanda tangan SPK semua pekerjaan. Pembiayaan mulai dari beli material, hingga ongkos tukang itu seluruhnya saya membiayai. Mulai pertama turun 3 unit, itu termin pertama turun dengan nilai Rp. 93 juta, rekening tagihannya atas nama MUH,” jelasnya.
Nur menambahkan, hingga termin selanjutnya, ia tidak menerima sepeserpun dari MUH. Hingga total kerugian Rp. 800 juta.
“Ada uang masuk itupun, semua dibelikan material lagi untuk kebutuhan MUH. Saya akhirnya baru sadar bahwa saya di tipu. Saya meminta MUH untuk membuat surat perjanjian, namun hasilnya sampai sekarang satupun tidak ada yang teralisasi. Selain itu, saya menemui hingga lima kali. Namun sekalipun tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan ini. Jika hal ini berlarut, maka saya akan melanjutkan hal ini ke ranah hukum,” pungkasnya. (M9)
Komentar