Polemik Grha Wismilak, Kapolda Jatim : Ini Dahulu Gedung Kantor Polisi

Detiknews.id Surabaya – Polemik Gedung Wismilak membuat Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto, M.H didampingi Kakanwil BPN Jatim, Jonahar turun ke lokasi. Untuk menjelaskan status kepemilikan Gedung Wismilak. Digelar juga teatrikal dari Komunitas pemerhati sejarah Rooderburg dan Surabaya juang. Kegiatan dihadiri semua Kapolres jajaran, dan Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim.

Kapolda Jatim bersama PJU dan Kapolres jajaran / M9

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto, M.H menuturkan, hari ini adalah momen bersejarah dimana pada 21 Agustus atau 78 tahun yang lalu Jenderal Yasin memproklamirkan bahwa Polisi Istimewa Surabaya menjadi Polisi Republik Indonesia.

“Dan di tanggal yang sama yaitu 21 Agustus atau 78 tahun yang lalu beliau (Jenderal Yasin) merebut senjata dari tentara jepang di tempat ini,kata Irjen Toni,” Senin (21/8).

Menurut Kapolda Jatim, teatrikal ini menggambarkan perebutan markas polisi yang saat itu diduduki oleh Jepang pasca pengumuman Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kegiatan kita di tempat ini sekaligus mengingatkan pada jajaran kepolisian generasi muda, bahwa tempat ini adalah tempat yang bersejarah,” ungkap Irjen Toni.

Lanjutnya, seluruh anak bangsa harus tahu ada sejarah berdirinya Polisi Istimewa kemudian menjadi Polisi Republik Indonesia di tempat ini (Gedung Wismilak).

“Jadi teman-teman sudah mendengar apa yang disampaikan pak Kakanwil dan kami sendiri,” jelas Irjen Pol Toni Harmanto.

Ditanya soal peralihan Gedung Wismilak, dijelaskan bahwa Fakta yang didapat dalam proses penyidikan. Diketahui aset itu sudah terdaftar dalam daftar inventaris aset kode Jawa Timur. Sehingga proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan, dan ini tidak ada.

“Grha Wismilak ini Gedung saat dahulu Kantor Polisi berada, dengan berbagai aktivitas Kantor Polisi. Muncul surat administrasi tanah yang memang harusnya dikonfirmasi secara fisik oleh yang menghuni disini,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, memang bukan kebetulan, memang sudah dirancang bahwa SHGB ini tidak memiliki warkah. Beberapa penegasan dari proses yang harusnya izin dari Kementerian Keuangan dan warkahnya sendiri, termasuk obyek ukur dari surat sertifikat tanah yang sebetulnya tidak berada di tempat ini, namun berada di Jalan Darmo 63-65.

“Sebetulnya obyek itu bukan disini, tapi ada disana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan, kita memastikan ada langkah-langkah untuk proses administrasi ini semua tidak benar,” tegasnya.

Terkait 8 aset yang diambil alih Polda Jatim, Kakanwil menyampaikan ada gedung Pam Obvit.

“Tapi kita bisa buktikan bahwa proses itu semua tidak benar, akhirnya aset itu sudah kembali kepada kita. Termasuk ada juga di beberapa Polres yang lain. Secara teknis bisa bertanya di Logistik Polda Jatim,” ungkapnya.

Kapolda Jatim juga menyampaikan terimakasih kepada Masyarakat dan media yang tahu bahwa Gedung wismilak adalah tempat bersejarah buat kepolisian.

“Kita berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan menyemangati dalam mengembalikan aset kita ke jajaran Polda Jatim. Dan akan menjadi langkah besar bagi kita untuk mengembalikan aset-aset yang lain. Kita sudah petakan di Jatim aset-aset kita yang juga seperti ini, ” kata Irjen Toni.

Ditempat yang sama, Jonahar, Kakanwil Jatim, memaparkan, kerja keras saya dengan Pak Kapolda akhirnya ada titik terang. Gedung ini sudah kembali dan sertifikat hak pakai atas nama Kepolisian Republik Indonesia. Mudah-mudahan ini juga seperti itu.

“Gedung Wismilak sudah disampaikan cacatnya dan sudah diusulkan ke pusat.  Tetapi ada kendala di peraturan pemerintah No 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari 5 tahun maka belum bisa dibatalkan. Nantinya baru kita cari solusinya dengan kementerian,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait