Detiknews.id Surabaya – Kuasa hukum pelapor, Hasran S.H, M.Hum, CMC, (Hasrancobra & Partners Law Firm), paparkan terkait dugaan pengelolaan dana jemaat. Serta pencatatan aset Gereja Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya. Sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, usai pemberitaan terkait laporan yang telah diterima secara resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Polemik Gereja Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya, Jl. Dharmahusada Mas No. 1 Blok BE – Surabaya. Dugaan penggelapan atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dilakukan oleh Pendeta SH alias TC, selaku (terlapor). Akibat perbuatannya, kerugiaan materiil pelapor mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Ini akumulasi dana taburan dan sumbangan jemaat, dalam rentang waktu beberapa tahun.
Perkara tersebut bermula dari penyerahan dana taburan dan sumbangan jemaat. Dimana diperuntukkan bagi pembelian tanah, dan pembangunan fasilitas Gereja. Pelapor memahami, bahwa dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Gereja.

Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya, GRIB Jaya dan MAKI Jatim Siaga Lawan Mafia Tanah
Namun, dalam perjalanannya, muncul pertanyaan terkait status kepemilikan aset yang dibeli, yang disebut dicatat dan/atau dikuasai atas nama pribadi, bukan atas nama gereja. Serta belum disertai paparan pertanggungjawaban keuangan, secara terbuka kepada jemaat.
“Dana sumbangan/taburan Klien telah diterima, kemudian Dana diklaim telah digunakan untuk pembangunan Gereja. Sementara, Aset yang berasal dari dana tersebut masih dalam proses balik nama ke atas nama gereja. Mengubah uang haram (hasil kejahatan) menjadi aset yang terlihat sah dan aman untuk digunakan,” tutur Hasran S.H, M.Hum, CMC, selaku Kuasa Hukum Pelapor, Kamis sore (05/02/2026).
Kuasa hukum menyatakan, bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya klarifikasi internal, permintaan pertanggungjawaban keuangan. Hingga somasi hukum, tidak memperoleh tanggapan substantif.
“Pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional. Untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.
Disisi lain, SH atau TC melalui Kuasa Hukumnya, menjelaskan, “Ini mendasarkan pada ketentuan tata gereja internal, bahwa ketentuan organisasi keagamaan, bersifat administratif dan tidak meniadakan berlakunya hukum negara,” jelasnya.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea), merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Nantinya, akan diuji dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti, alur dana, dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Hasran menegaskan, bahwa pemberitaan media sejauh ini hanya memuat fakta adanya laporan polisi, yang telah diterima oleh SPKT Polda Jawa Timur. Tanpa menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun, serta tetap menghormati hak jawab dan asas praduga tidak bersalah.
“Akibat ulah terlapor, kerugian materiil yang diklaim pelapor disebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Ini menjadi salah satu dasar pelapor menempuh jalur hukum guna meminta kejelasan, transparansi, dan perlindungan hak jemaat,” jelasnya.
Kuasa hukum menambahkan, hingga saat ini laporan baru diajukan oleh satu orang jemaat. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya jemaat lain, yang memiliki kepentingan hukum serupa.
“Kantor hukum kami, siap untuk pendampingan hukum secara profesional bagi jemaat yang membutuhkan, dengan tujuan menjaga prinsip akuntabilitas dan keadilan tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, terlapor bisa dijerat dengan UU no. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. Akibat dari, menyembunyikan kejahatan dan menerima harta hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, dan denda Rp 10 Miliar. (M9)




Komentar