Detiknews.id Surabaya – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan, Polda Jatim berkomitmen dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme. Pasalnya, hal ini meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan. Ditegaskan saat konferensi pers pengungkapan kasus, tindak pidana pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan.
Kombes Abast menegaskan, bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Polda Jatim, kata dia, tidak akan mentolerir tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk pemerasan dan pengancaman, terlebih jika dilakukan dengan menggunakan senjata tajam.
Menurutnya, setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana maupun penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat merupakan perbuatan melawan hukum.
“Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius,” ujar Abast.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi. Masyarakat juga diminta mempercayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum serta melaporkan segala bentuk aksi premanisme kepada kepolisian terdekat.
Sementara itu, Polda Jatim juga telah menindak sejumlah kasus premanisme lainnya. Di antaranya, Polres Mojokerto yang menangkap tiga tersangka debt collector atau mata elang (matel) yang melakukan aksi premanisme.
Selain itu, Polres Jombang juga menangkap tersangka penculikan yang berawal dari masalah utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Berbagai penindakan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme.
Akibat perbuatannya, pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (M9)




Komentar