Pelaku Pelecehan Dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polresta Bandara Soetta

Detiknews.id,Tangerang
Viral di sosmed  Twitter terkait pelecehan dan pemerasan di bandara Soekarno-Hatta, pada tanggal 13 September 2020, Korban ( L H ) 23 Tahun (sekarang berdomisili di nusa dua Bali) akan melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Nias, Sumatra U

tara dengan menggunakan maskapai yang ada di terminal 3 Bandara Soetta.(28/09/2020),

Sebagai syarat menjadi penumpang transportasi udara korban belum memiliki surat Rapid Test, karna berniat melakukan rapid test  yang disediakan Terminal 3 Bandara Internaaional Soekarno Hatta.

Pada saat dilakukan Rapid Test, tersangka memberitahukan kepada Korban bahwa muncul hasil Reaktif (tidak diperlihatkan hasil resminya), akan tetapi yang melakukan Rapid Test  atau  tenaga kesehatan yang dalam hal ini tersangka menawarkan kepada pengadu untuk merubah hasil test.

Dengan berbagai pertimbangan termasuk limit waktu keberangkatan,korban kemudian mengiyakan tawaran tersangka (dengan dipaksa dan tetpaksa memberikan uang sejumblah Rp 1.400.000 dengan cara transfer e Banking) disertai tindakan yang menurut pengadu sebagai tindakan pelecehan.

“Kemudian pada hari jum’at tanggal 18 September 2020 sekira pukul 14.21 WIB memposting apa yang dialami melalui medsos Twitter, kemudian dugaan tindak pidana ini di tangani oleh Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta.

wanita tersebut adalah Sdri E yang pada waktu diamankan sedang bersama tersangka dan mengaku sudah menjadi istri Tersangka sodara  E F Y S,  Pematang Siantar Sumatra Utara.

Tersangka merupakan lulusan Universitas Swasta di Sumatra Utara, Fakultas Kedokteran dan sudah menjalani pengabdian atau koas akan tetapi belum mengikuti UKDI (Ujian Kompetensi Kedokteran Insonesia),

Tersangka bekerja sebagai tenaga kesehatan Di Rapid Test yang dikelola oleh PT Kimia Farma semenjak Tanggal 13 juli 2020 (selama dua bulan).

Dalam kasus ini  tersangka dikenakan pasal 368 KUPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 Ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 Ayat (3) KUHPidana.
Pasal 368 KUHPidana ,
Barang siapa dengan maksud menggantungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Ancaman pidana 9 Tahun penjara.

(nur)

Komentar

Berita Terkait