Tangerang Selatan,DetikNews.id – Satuan Trantib Kecamatan Serpong bersama Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan kembali menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Diawali dengan apel bersama, kegiatan Operasi Yustisi dilakukan di depan Perumahan Kencana 12.5 (depan kantor Kemenag), Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Jum’at (16/10/2020).
Pada kegiatan Operasi itu, didapati 3 pelanggar yang tidak melaksanakan protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker. Selain didata, diberi teguran dan sanksi sosial berupa Push up, membaca Pancasila, dan berjanji akan memakai masker. Tidak hanya sampai disitu juga, para pelanggar diberi edukasi dan pemahaman tentang bahaya Covid-19.
“Tindakan kepada para pelanggar selain didata, juga kami memberikan edukasi agar dapat memahami bahaya Covid-19,” kata Iwan Adriana selaku Kasie Trantib Kec Serpong.”kata iwan
Iwan mengatakan ,pihaknya bersama jajaran Polsek Serpong juga mengajak berdialog mengenai pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dan Para pelanggar diberi masker gratis untuk digunakan.
Pemberian masker ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar sadar untuk melaksanakan adaptasi kebiasaan baru saat ini.
“Kami berpesan, agar pelanggar tidak mengulangi pelanggaran karena identitas sudah terdata,” terang Iwan Adriana.
Iwan menambahkan , Operasi Yustisi ini akan secara rutin digelar pihaknya bersama Polsek Serpong, Danramil, guna menyadarkan masyarakat pentingnya melaksanakan protokol kesehatan. Paparnya
Penerapan sanksi yang diterapkan adalah upaya untuk memberikan efek jera agar para pelanggar sadar bahwa menggunakan masker, menjaga jarak, dan melaksanakan protokol kesehatan adalah untuk kebaikan dan untuk memutus mata rantai dari virus Covid-19.
“Apabila nanti ditemukan kembali melanggar, sanksi yang diberikan bisa lebih,” tandas Iwan
( nur )
Komentar