Detiknews.id Surabaya – Operasi Yustisi, Prioritas di tiga wilayah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Kali ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Operasi ini dilskukan dalam rangka pengecekan Pospam Covid-19 di perbatasan Surabaya -Madura.
Kabid Humas Polda Jatim saat mengecek Pospam Suramadu menyebutkan, bahwa pola operasi yustisi terkait dengan percepatan penanganan covid-19. Yang dilakukan di wilayah Jawa Timur, yang di prioritaskan di Surabaya Raya, ada Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
“Kegiatan ini dilakukan di setiap perbatasan pintu masuk dan keluar kota Surabaya, seperti di Suramadu, Osowilangun dan Waru. Yang tentunya berdiri posko yang bersifat stasioner yang melakukan operasi yustisi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu petang (23/9/2020).
Disetiap pospam yang ada disetiap perbatasan pintu masuk dan keluar surabaya ini, Unsurnya sinergi, dari Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Provinsi Jatim ada dari Satpol-pp, Dishub. Selain stasioner di tiga titik pintu masuk dan keluar surabaya. Ada juga yang mobile yang bersifat preentif, edukasi, sosialisasi dan preventif dan ada juga pola penindakan atau penegakan hukum.
“Sejauh ini sejak tanggal 14 September sampai hari ini tanggal 23 September 2020. Sudah melakukan kegiatan sebanyak 10.932 kegiatan, dimana ada sanksi teguran sebanyak 125.595 teguran, baik teguran lisan maupun tertulis,” tambah Trunoyudo.
Masih kata Trunoyudo, dari kegiatan ini ada beberapa sanksi diantaranya, sanksi kerja di fasilitas umum ada 30. 077 ribu, kemudian sanksi denda sebanyak 8.685 pelanggar kalau ditotal sebesar Rp. 461.193.000 yang masuk di KAS Daerah masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
” Sementara itu sanksi penutupan tempat usaha sementara ada 22 lokasi dan sanksi sita KTP ada 4.033,” ucapnya.
Sementara itu landasan yang kita lakukan adalah mendasari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Serta adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 serta penerapan pada Perwali dan Perbup di masing masing wilayah Kota dan Kabupaten. (M9)
Komentar