Operasi Pekat Polres Magetan Amankan 6 Pelaku Judi 303 di 3 TKP

Detiknews.id Magetan – Polres Magetan berhasil menangkap enam pelaku judi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam waktu singkat yakni lima hari.

Dugaan tindak pidana perjudian tanpa ijin jenis togel dan remi berhasil diungkap Kepolisian berkat adanya aduan dari masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, S.H., dalam press release, di halaman Polres Magetan, Selasa (21/03).

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah karena penyakit masyarakat.

“Masyarakat memberikan informasi, kemudian informasi dari masyarakat ini kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Rudy Hidajanto.

Baca Juga
Stop Covid-19 Peduli Masyarakat, Kapolda Jatim Kunjungan Kerja ke Mapolres Magetan

Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada hari Jum’at (17/03) sekira pukul 01.30 WIB, lanjutnya, anggotanya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap mereka.

“Kita amankan sebanyak 4 orang yang kesemuanya warga desa Pingkuk Bendo. Yaitu, AS, P, EP dan J dari teras rumah warga beserta BB sejumlah uang tunai dan kartu remi,” ucap Kasatreskrim.

Selanjutnya, pada Senin (20/03) sekira pukul 22.00 WIB, diamankan tersangka judi togel (BH 42), warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, di warung milik warga Desa Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Dari tersangka (BH) diamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, tiga lembar kertas bertuliskan paito togel, satu buah pulpen berwarna biru merah dan satu spidol warna merah.

Baca Juga
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Paket Sembako di Jum'at Curhat

Sedang tersangka judi togel (GSU 43), warga Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan berhasil ditangkap di warung milik warga, Desa setempat.

Banner In Content 1

Komentar

Berita Terkait