Operasi Pekat II Semeru Sukses Digelar Ditreskrimum Polda Jatim, Ungkap Ribuan Kasus

Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Operasi Pekat II Semeru, sukses digelar Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres jajaran. Kegiatan dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2025, dengan Pekat II Semeru 2025. Berhasil mengungkap 1.863 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2.307.

Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Jajaran, antara lain, Polrestabes Surabaya,  Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Sidoarjo, dan Polres Gresik.

“Pelaksanaan penanggulangan aksi premanisme dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian. Menindaklanjuti perintah, Bapak Presiden Prabowo Subianto juga  menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam mendukung program Asta Cita,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025) siang.

Kesuksesan dari hasil operasi yang dilaksanakan. Polda Jatim melakukan berbagai kegiatan diantaranya, kegiatan deteksi dini yang dilakukan fungsi intelejen. Selain itu, juga kegiatan preemtive, preventif maupun represif.

Senada dengan, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan, Operasi Pekat Semeru II yang dilaksanakan selama 2 pekan. Melibatkan Satgas Polda Jatim, sebanyak 275 personel dan Satgas Polres jajaran sebanyak 2566 personel.

“Tujuan operasi ini menanggulangi gangguan keamanan. Berupa kejahatan terkait aksi premanisme, yang meresahkan masyarakat. Guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga tidak terganggunya invetasi di wilayah Jatim,” jelas Farman.

Hasil ungkap kasus sebanyak 1.863 kasus, dengan jumlah tersangka 2.307 orang.  Terdiri dari ungkap kasus target operasi 160 kasus, dengan 159 tersangka.

“Kemudian ungkap non TO sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka, sedangkan kasus tipiring sebanyak 1.444 kasus dengan 1.706 orang dibina,” terangnya.

Modus operandi, rata rata penganiayaan dilakukan perorangan maupun kelompok tertentu. Seperti gangster, maupun juga debt colector, maupun penganiayaan antar kelompok.

Akibat perbuatannya, Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka. Yaitu, pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP. (M9)

Komentar

Berita Terkait