Tangerang, detiknews.id- Salah satu oknum Kepala Bidang (Kabid) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten yang melakukan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangankan kepada seorang wanita asal Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial E, ternyata belum melaporkan harta kekayaannya pada KPK, hingga dua tahun berturut-turut. Senin, (12/10/2020).
Padahal, para penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan kewajiban. Laporan tersebut merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah tindak pidana korupsi sehingga kalau laporannya tidak benar maka ada masalah mendasar.
Hasil penelusuran di lapangan, oknum tersebut melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018 dengan rincian;
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1 m2/1 m2 di KOTA DEPOK ,
WARISAN Rp. 1
2. Tanah dan Bangunan Seluas 1 m2/1 m2 di KOTA DEPOK ,
WARISAN Rp. 1
3. Tanah dan Bangunan Seluas 1 m2/1 m2 di KOTA DEPOK ,
WARISAN Rp. 1
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. —-
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 260.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 260.000.003
III. HUTANG Rp. —-
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 260.000.003.
Dari data yang dihimpun, oknum itu diduga tidak memasukan data kekayaan secara riil, pasalnya rumah yang ia tempati bersama isteri dan 3 orang anaknya sesuai alamat tinggal di identitasnya berada di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta, serta gaya hidup yang tergolong mewah dengan sering pelesiran keluar negeri dan hobby mengkoleksi barang bermerk termasuk hobynya dalam olahraga menembak yang tergolong olahraga mahal, dan dari penelusuran, oknum kabid tersebut juga memiliki beberapa unit kendaraan mewah, salah satunya yang sehari-hari dia gunakan ke kantor yaitu jenis Jeep Landrover dengan plat nomor khusus namun tidak terlihat dalam harta kekayaannya yang dilaporkan di LHKPN, entah apa alasan oknum tersebut dengan tidak melaporkan harta kekayaannya secara riil tersebut, yang jelas hartanya tergolong fantastis untuk pegawai pajak jabatan eselon 3.
Sebelumnya diberitakan, Maksud hati datang ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten untuk melaporkan perbuatan tidak menyenangkan salah seorang oknum Kabid berinisial YHS, seorang wanita berinisial E malah mendapat ancaman dari terlapor.
Menurut keterangan E wanita asal Tangerang Selatan (Tangsel) ini, dirinya diancam akan ditembak setelah melaporkan YHS kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, atas perbuatan oknum kabid tersebut.
Untuk diketahui, pihak kanwil sudah berusaha memediasi keduanya tetapi oknum tersebut tetap bersikap arogan tanpa mengindahkan omongan atasannya. (TM)
Komentar