Oil Natuna dan Skincare Dipalsukan, Korban Minta Keadilan dari Hakim

Detiknews.id Surabaya – Oil Natuna dan Skincare milik Nadia Dwi Kristanto dipalsukan, korban tidak terima dengan ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum Farida Hariyani dari Kejati Jatim.  Jaksa menjatuhkan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto, Melalui nomor perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.


info

DetikNews.ID



lanjut baca berita


“Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan,” kata Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot, SH kepada awak media. Jum’at (10/11/2023).

Menurut Nadia, seharusnya jaksa Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.

“Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya. Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya,” jelas Nadia.

Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

“Saya berharap majelis hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan,” harapnya.

Produk Oil Natuna dan Skincare yang dipalsukan /M9

Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan Majelis Hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.

Komentar

Berita Terkait