Detiknews.id Jakarta – Naskah Strategis Perorangan (NASTRAP) Polri karya Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban. Berhasil membedah kasus peretasan sistem BI-Fast. Terungkap, bahwa dana hasil kejahatan dari serangkaian transfer ilegal di sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD). Dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Diduga dialihkan ke aset kripto di pasar internasional.
NASTRAP bedah transfer ilegal BI Fast Rp 200 Miliar. Sebelumnya, pengalihan dana tersebut dilakukan melalui berbagai jaringan blockchain lintas negara, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Fakta ini menegaskan, semakin seriusnya tantangan penegakan hukum dan pengawasan sektor keuangan. Seiring bermigrasinya kejahatan finansial ke ekosistem blockchain global, yang bergerak cepat dan melampaui batas yurisdiksi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK saat ini adalah Dian Ediana Rae, menuturkan, kasus pembobolan BI-Fast sebagai kejahatan yang kompleks dan sulit diungkap.
“Aksi tersebut melibatkan jaringan kriminal yang terorganisasi dan bekerja secara sistematis. Pola kejahatan yang rapi dan terencana inilah yang membuat proses penelusuran, serta penindakan menjadi jauh lebih menantang,” tuturnya.
Sementara, Kombes Arsal sahban, menegaskan, terkait kejahatan yang menimpa layanan BI Fast pada sektor per-bank-an bukan hanya sekedar cyber crime. Tetapi sudah merupakan cyber dependent financial crime.

Tingkatkan Herd Immunity, Kapolresta Sidoarjo Beri Paket Kesehatan ke Anggota Polri dan ASN
“Itu kejahatan yang hanya dapat terjadi dengan menggunakan teknologi digital, dan sasarannya langsung menembus sektor-sektor keuangan. Sehingga kalau tidak diwaspadai sejak dini, akan merusak kredibilitas sistem keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem per-bank-kan,” tegasnya.

Kejahatan berbasis blockchain tidak lagi bisa dipandang sebagai kasus siber biasa. Polanya cepat, lintas negara, dan langsung menyasar alur uang. Jika tidak diantisipasi dengan strategi yang tepat, dampaknya bukan hanya kerugian finansial. Tetapi juga menurunnya kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
NASTRAP Polri karya Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, mengantarkannya meraih predikat lulusan terbaik bidang Sanyata Sumanasa Wira Aksara (novelty) dalam Pendidikan Sespimti Polri Dikreg 34 Gelombang 2. Pasalnya, memiliki ide kebaharuan, sehingga mendapatkan penghargaan, yang disematkan langsung oleh Komjen Pol Prof Chryshnanda Dwilaksana – Kelemdiklat Polri.
NASTRAP ini merumuskan 10 strategi, menghadapi kejahatan berbasis blockchain secara komprehensif dan terukur. Blueprint dan roadmap Strategi yang harus disiapkan. Untuk mengantisipasi kejahatan berbasis Blockchain.
10 Strategi Sebagai Antisipasi Dampak Negatif Teknologi Blockchain :
A. STRATEGI JANGKA PENDEK
1. Menetapkan SOP nasional penanganan barang bukti kripto agar penyidikan dan pembuktian blockchain memiliki standar yang akuntabel.
2. Meningkatkan kapasitas SDM untuk kemampuan on-chain analysis dan forensik blockchain melalui sertifikasi dari Chainanalysis/TRM Labs/Elliptic/interpol, pelatihan intensif, dan redistribusi penyidik kompeten.
3. Menyelaraskan SOP penyidikan dengan regulasi sektor keuangan (P2SK, POJK, Travel Rule) agar freezing & pemeriksaan VASP lebih efektif.
B. STRATEGI JANGKA MENENGAH
4. Mengintegrasikan tata kelola data blockchain melalui pembangunan National Blockchain Crime Data Hub lintas fungsi dan lintas Instansi
5. Mengintegrasikan data internasional CARF/CRS/AEoI untuk memperluas kemampuan tracing aset kripto lintas negara.
6. Menegosiasikan mekanisme freezing lintas negara melalui crypto focal point, MoU VASP global, dan emergency cooperation.
C. STRATEGI JANGKA PANJANG
7. Membangun laboratorium forensik blockchain nasional dengan infrastruktur multi-chain, smart-contract auditor, dan secure cold wallet.
8. Meng-adaptasi strategi penegakan hukum blockchain melalui peningkatan kapabilitas berkelanjutan dan pembaruan teknologi tracing.
9. Menghilangkan celah regulatory arbitrage antar-K/L lewat pembentukan joint governance framework Polri–Kejaksaan-OJK–BI–PPATK–Direktorat Jenderal Pajak –Bea Cukai–Komdigi.
10. Memperkuat peran Polri sebagai rule-shaper agar regulasi blockchain selalu terintegrasi dengan kebutuhan penegakan hukum digital.
NASTRAP ini disusun berdasarkan wawancara dan observasi, terhadap 22 instansi Kementerian/Lembaga & satuan kerja Polri yang mencakup sektor keuangan. Dari proses tersebut, dirumuskan strategi yang dinilai aplikatif, bukan sekadar konsep.
Ide kebaharuan deri NASTRAP karya kombes Arsal Sahban belum pernah dirumuskan secara utuh, relevan dengan masalah nyata, dan memberikan arah solusi yang aplikatif. Punya dampak langsung bagi kebijakan dan organisasi. Sehingga dinilai memiliki Novelty dan masukan strategis yang nyata.
Strategi kuncinya Dimulai dari pertanyaan paling dasar: mengapa pembuktian aset kripto menjadi titik awal yang menentukan ?!
Dalam wawancara penyusunan NASTRAP, Judy Goldsmith dari Australian Federal Police (AFP) menyebut, “Kejahatan aset digital bersifat lintas negara, terorganisasi, dan bergerak sangat cepat. Tanpa strategi yang jelas, serta kerja sama internasional yang efektif. Penegakan hukum akan selalu berada satu langkah di belakang,” ujar judy
Sementara itu, Henry Soeratno, ahli analisis blockchain dari Chainalysis, menyatakan, “Investigasi blockchain bukan sekadar menelusuri satu transaksi. Tantangannya adalah membaca pola dan keterkaitan antar transaksi yang kompleks. Itu membutuhkan analis yang terlatih dan dukungan teknologi yang tepat,” ujarnya.
Ini wajah baru kejahatan saat ini. Kejahatan yang multi-chain, multi yurisdiksi, multi protokol, tanpa wajah dan tanpa batas negara. Sehingga tidak bisa dihadapi dengan pola lama. (M9)




Komentar