Detiknews.id Tuban – Modus penipuan audit pajak, uang Rp 879 Juta raib. Dugaan dilakukan oleh Oknum aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yunanik (51) warga Dusun Ngampel, Tuban di Jawa Timur. Tanggal 17 November 2025, menjadi korban usai menerima panggilan telepon melalui WhatsApp. Diduga oknum, sebagai pejabat pajak pusat, dengan dalih audit pajak perusahaan. Perkara ini juga viral di akun TikTok @RRI_Tuban.
Berdasarkan LP/ B/ 1636/ XI/ 2025/ SPKT/ Polda Jawa Timur, tanggal 18 November 2025. Penipuan audit pajak, melalui perbankan digital dengan kerugian mencapai Rp. 878.600.000,-. Korban melaporkan kejadian ke semua pihak. Seperti Kantor Pajak, Perbankan dan Kepolisian. Namun hingga kini, korban belum mendapatkan kejelasan, terkait tindak lanjut kasus tersebut.
“Kronologi kejadian bermula, pelaku menghubungi saya menggunakan panggilan WhatsApp. Dengan identitas yang menampilkan keterangan menyerupai instansi pajak pusat. Pelaku mengaku bernama Ahmad Sahroni, berasal dari Kantor Pajak Pusat, dan mengklaim sedang mendapat penugasan sementara di KPP Pratama Tuban, ” jelasnya, Selasa (03/02/2026)
Diduga data Kantor Pajak bocor. Pasalnya, pelaku dalam percakapan tersebut, pelaku menyebut secara rinci data korban, mulai dari alamat hingga status perusahaan yang dinilai masih baru.
Lanjut Yunanik, pelaku menyampaikan bahwa audit pajak, tidak lagi dilakukan dengan mendatangi wajib pajak secara langsung. Melainkan melalui sistem daring.
“Pelaku memberikan instruksi, dan juga menekan dan menakuti, dengan ancaman pengawasan keuangan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan PPATK, termasuk risiko pajak atas transaksi lintas bank,” jelasnya.
Menurut Yunanik, untuk meyakinkannya, pelaku menyarankan agar korban menggunakan aplikasi bank digital tertentu dengan alasan transaksi tidak dikenakan pajak.
“Anehnya, saya mengikuti arahannya. Untuk mengunduh aplikasi perbankan digital dari toko aplikasi resmi. Diminta melakukan sejumlah transfer percobaan. Pada tahap awal, transaksi uji coba berjalan normal sehingga saya semakin percaya,” ungkapnya.
Namun, proses yang disebut sebagai “audit” terus berlanjut hingga Yunanik, diarahkan melakukan sejumlah transfer dengan dalih penyelesaian administrasi. Di tengah proses tersebut, pelaku berganti peran dengan mengaku bernama Jaka Satria, yang disebut sebagai rekan kerja pelaku sebelumnya.
“Pelaku selanjutnya, pelaku pengganti. Kemudian mendesak saya, agar segera menyelesaikan proses audit dengan alasan waktu yang terbatas. Setelah proses tersebut selesai, saya baru menyadari bahwa saldo pada rekening bank digital milik saya telah habis,” terangnya.
Yunanik minta keadilan. Akhirnya, ia mencoba menemui pihak yang mengaku petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban. Namun, nama-nama tersebut tidak terdaftar sebagai pegawai pajak. Juga melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Saya datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban. Tetapi, menurut pihak Pajak, tidak ada nama tersebut. Kemudian saya melaporkan kejadian ini kepada kepolisian, pernah ada pemanggilan satu kali. Alasan pihak Polda untuk penyelidikan, namun sampai sekarang tidak ada kelanjutannya. Juga ke pihak perbankan, baik kepada bank asal dan bank digital yang digunakan, disertai permintaan penelusuran aliran dana,” ungkapnya.
Yunanik berteriak, “Pak Presiden saya minta keadilan. Saya rakyat kecil, bisa ditipu oleh ulah oknum yang mengaku pegawai pajak. Kenapa mereka bisa tahu data pajak saya, dan begitu mudah mencuri uang saya melalui perbankan,” jeritnya.
Sementara di tempat berbeda, saat dimintai klarifikasi terkait perkara ini, pada tanggal 28 Januari 2026. Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan, “Kami akan cek,” jelasnya.
Akibatnya, disebutkan di LP tersebut, dugaan pidana ilegal akses bisa dijerat pasal 46 (1) jo Pasal 30 (1), UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Terancam hukuman Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta. (M9)





Komentar