Detiknews.id Surabaya – Mahasiswa Universitas Airlangga Fakultas Ekonomi, Iqbal Zidan Nawawi, dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam perkara dugaan pemaksaan hubungan intim, berakibat hamil terhadap seorang perempuan berinisial F2, hingga aborsi.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umumu (JPU), dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (04/03/2026) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Galih menjelaskan, hubungan antara terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Peristiwa yang didakwakan disebut terjadi pada 2020 hingga 2021 saat keduanya masih di bawah umur.
“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujar Galih di persidangan.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Jaksa menyatakan penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan masa peralihan berlakunya KUHP baru.
Sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa dan korban yang kerap berinteraksi dengan keduanya. Berdasarkan keterangan saksi, dugaan persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi. Namun, saksi hanya mengetahui secara pasti satu kejadian di sebuah hotel di Surabaya berdasarkan cerita korban.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke kepolisian. Usai persidangan, F2 mengaku telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama sekitar empat tahun.
Dalam kurun 2023 hingga 2024, korban menyatakan dirinya tiga kali hamil. Seluruh kehamilan tersebut, menurutnya, berakhir dengan aborsi yang disebut dilakukan atas desakan terdakwa.
“Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan,” ujar F2.
Korban juga mengaku sempat menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024. Penolakan itu, kata dia, dipicu trauma akibat kehamilan sebelumnya serta karena mengetahui terdakwa diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Peristiwa di hotel tersebut kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang diajukan korban ke kepolisian. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (M9)




Komentar