Lima Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Tangerang di Jaktim

Detiknews.id.Tangerang – Lima hari buron, petualangan pelaku penganiayaan AN (42), yang berinisial N (51) berakhir ditangan Kepolisian Polsek Tangerang, didaerah Cipinang Jakarta Timur (Jaktim), Jumat, (4/12/18) yang lalu.

Pelaku N (51) kabur setelah melakukan penganiayaan terhadap korban AN, yang merupakan isteri pelaku, korban terkena luka tusuk dibagian lengan kanan, pundak kanan, dan punggung bagian sebelah kanan.

“Pelaku N kami tangkap di bengkel motor daerah Jaktim, setelah lima hari melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Tangerang, IPTU Prapto Lasono, melalui telpon whats app, usai konferensi pers di halaman Mapolsek Tangerang, Sabtu (5/1/19) sore.

Menurut Prapto, saat akan diamankan pihak Kepolisian, pelaku N (51) sempat akan melakukan uji coba bunuh diri dengan meminum air keras, di sebuah bengkel motor daerah Cipinang. Namun tindakan tersebut digagalkan anggota Reskrim Polsek Tangerang.

“Waktu kami tangkap pelaku di rumah keluarganya mau bunuh diri minum air keras, tapi tidak jadi karena kami larang, lalu air keras tersebut disiram ke wajah anggota kami, untungnya cepat dicuci pakai air putih,” imbuhnya.

Prapto memaparkan, pelaku N (51) melakukan aksi kejinya karena merasa kesal terhadap korban, yang saat itu meminta bercerai dengan dirinya, pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkan.

“Diduga pelaku marah setelah korban minta surat cerai kepada dirinya, mereka sempat ribut di rumah pelaku, dan setelah itu N tancapkan pisaunya kebagian tubuh sang isteri,” jelasnya.

Prapto menambahkan, saat ini pelaku N (51) yang kesehariannya berdagang di Jalan Lapas Pemuda Tangerang, bersama barang buktinya sudah diamankan Mapolsek Tangerang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

“Pelaku kami amankan berikut 1 lembar visum et repertum, 1 buah pisau dapur terbuat dari besi stenlis, 1 botol air accu, akan kami jerat 340 Jo 53 kuhp subs, pasal 44 ayat 1, undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya.

Korban AN (42) yang saat ini mengalami luka tiga tusukan dibagian tubuhnya akibat senjata tajam, masih dalam penanganan pihak Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, untuk perawatan pemulihan lebih lanjut. (igor).

Comment

Berita Terkait