KPPU Dukung Program Penguatan Kopdes Merah Putih

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Detiknews.id JakartaKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungannya, terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk pemerintah, melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

KPPU mendukung Kopdes, ini disampaikan dalam pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Yandri Susanto, Menteri Desa dan PDT, pada Senin (2/3/2026) di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.

“Pertemuan ini bertujuan memastikan program pemberdayaan ekonomi desa, tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Usulan Pengaturan Minimarket

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Desa dan PDT memaparkan, perkembangan program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di wilayah perdesaan setelah Kopdes berjalan efektif.

Kebijakan  dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi Koperasi Desa sebagai penggerak ekonomi lokal dan memperkuat perannya dalam struktur perekonomian desa.

Menteri menegaskan, bahwa kebijakan tersebut bukan untuk menutup seluruh minimarket, melainkan memberikan kesempatan yang adil bagi koperasi desa untuk berkembang.

Perspektif Persaingan Usaha

Ketua KPPU menegaskan, bahwa dalam perspektif persaingan usaha, sektor ritel nasional telah memiliki kerangka regulasi yang memadai. Selama 25 tahun pelaksanaan tugasnya, KPPU telah:

Memberikan 13 saran dan pertimbangan kepada pemerintah, Melakukan 3 kali penegakan hukum di sektor ritel modern.

Rekomendasi tersebut mendorong pengaturan terkait zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), serta kemitraan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah daerah. Namun, dalam implementasinya dinilai belum sepenuhnya efektif. Karena belum diikuti pengaturan teknis di tingkat daerah. Serta belum disertai mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.

Koridor Hukum dan Peran Koperasi

KPPU menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif memastikan kebijakan penguatan koperasi desa tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat. Secara normatif, KPPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 50 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggota.

KPPU juga memberikan masukan agar pendirian Koperasi Desa mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat, sehingga koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa.

Anggota KPPU Hilman Pujana menambahkan,bahwa nilai pentingnya kejelasan posisi koperasi dalam ekosistem usaha: apakah sebagai kompetitor langsung atau sebagai mitra. Jika Kopdes berperan sebagai distributor atau off-taker untuk memperkuat rantai pasok produk lokal, maka koperasi dapat menjadi komplementer dan tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern.

Koordinasi Lintas Kementerian

Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga mengusulkan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kemendes PDT, dan KPPU.

Koordinasi lintas sektor dinilai penting,  untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan.

Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT ini menegaskan komitmen bersama dalam mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. KPPU menyatakan siap terus memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan. Guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa. (M9)

Komentar

Berita Terkait