KPPU Denda Tiga Miliar Rupiah, Perkara Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Bogor

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Detiknews.id JakartaKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, terkait tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran 2021, terbukti bersekongkol. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp 3 miliar, kepada para pihak yang terlibat.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Perkara Nomor 03/ KPPU-L/ 2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Senin (26/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.

“Perkara ini melibatkan tiga terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III),” tutur Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana.

Majelis Komisi, menyatakan, para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Terlapor I dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar, sementara Terlapor II didenda Rp 1 miliar,” ujarnya. 

Perkara ini disidangkan sejak 8 Juli 2025. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, Investigator KPPU, mengungkap indikasi kuat persekongkolan dalam proses tender. Antara lain, kesamaan dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan. Serta pembiaran oleh kelompok kerja pengadaan.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menemukan, adanya persekongkolan horizontal dan vertikal. Antara pelaku usaha, serta pihak pengadaan. Untuk mengatur pemenang tender.

“Indikasi tersebut dinilai sistematis, termasuk kesamaan kesalahan penulisan dokumen, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui penerbitnya, hingga kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran,” terangnya.

Selain itu, dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diketahui diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama. Fakta ini diperkuat dengan adanya hubungan antara kedua perusahaan tersebut. Termasuk pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar, yang melibatkan notaris yang sama.

Majelis Komisi, juga menilai Terlapor III lalai menjalankan kewajiban verifikasi dokumen penawaran. Sehingga proses evaluasi tender, tidak didasarkan pada dokumen yang sah dan valid. Kelalaian tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan.

Selain menjatuhkan sanksi denda, KPPU merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Untuk mengevaluasi ketentuan, terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender. KPPU juga merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjatuhkan sanksi disiplin kepada Terlapor III, sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini menegaskan, komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan publik dan mendorong persaingan usaha yang sehat. Demi penggunaan anggaran negara, yang efisien, serta pelayanan publik yang berkualitas. (M9)

ads

Komentar

Berita Terkait