Detiknews.id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp 2,5 miliar kepada dua perusahaan. Dalam Perkara Nomor 07/ KPPU-L/ 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan persekongkolan dalam tender.
KPPU memutuskan denda Rp 2,5 Miliar, kepada dua perusahaan. Yaitu, PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls-Royce Solutions Indonesia. Hal ini disampaikan di Kantor Pusat KPPU Jakarta, oleh Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza. Bersama anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, menyatakan:
- PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) didenda Rp1 miliar
- PT Rolls-Royce Solutions Indonesia (Terlapor II) didenda Rp1,5 miliar
Perkara ini bermula dari Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU, pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2024, yakni:
- Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun
- Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam
Kedua tender tersebut dimenangkan oleh Terlapor I dengan dukungan Terlapor II. Nilai penawaran masing-masing tender adalah Rp 42.893.834.340 (Tipe A) dan Rp 11.186.326.564,80 (Tipe B).
Majelis Komisi menilai Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan tender. Sehingga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari, sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (M9)





Komentar