Detiknews.id Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Widya Satria, perusahaan konstruksi milik mantan Ketua KONI Jawa Timur, Erlangga Satriagung. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Reog di Kabupaten Ponorogo. Pengembangan perkara Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
KPK, membenarkan PT Widya Satria digeledah terkait kasus OTT Bupati Ponorogo. Pasalnya, PT Widya Satria pemenang tender proyek Monumen Reog Ponorogo. Dengan pagu anggaran Rp 84,08 miliar dan HPS Rp 76,57 miliar. Dari 62 peserta yang mendaftar, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang. Dengan nilai kontrak Rp 73.875.360.000.

“Benar, terkait perkara Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media terkait penggeledahan di kantor PT Widya Satria, Rabu malam (26/11/2025)
Direktur PT Widya Satria, Erlangga Satriagung, menegaskan, bahwa penggeledahan yang berlangsung selama sembilan jam itu hanya berfokus pada proyek Monumen Reog, yang merupakan pekerjaan perdana perusahaannya di Ponorogo.
“Setahu saya cuma itu. Kan ikut tender di mana-mana, kalah, kalah. Kalau menang, ya setahu saya itu saja proyek yang dikerjakan PT Widya Satria di Kabupaten Ponorogo,” ujar Erlangga setelah penggeledahan.
Menurut Erlangga, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta telepon genggam milik jajaran direksi. Semua berkas yang dinilai berkaitan dengan proyek. Kesemuanya, dimasukkan ke dalam tiga koper dua hitam dan satu berwarna biru, untuk dibawa ke Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah OTT, pada Jumat (7/11/2025). Kasus tersebut mencakup tiga klaster dugaan korupsi, yakni:
- Suap pengurusan jabatan
- Suap terkait proyek pembangunan RSUD Ponorogo
- Penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo
Selain Sugiri, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka:
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dan Pihak swasta Sucipto. (M9)


Komentar