Detiknews.id Sidoarjo – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda. Dugaan perkara penyelundupan dan impor ilegal, handphone merek Iphone melalui Bandara Internasional Juanda.
Kortastipidkor Polri memeriksa 50 saksi KPPBC TMP Juanda. Dari jumlah tersebut, 30 orang pegawai BC, sedangkan 20 orang lainnya dari kalangan sipil. Dua oknum dinyatakan sebagai saksi, AY (oknum BC) dan MT (PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS).
Penyidik Kortastipidkor Polri memeriksa, untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Ini berkaitan dengan aktivitas impor handphone dari luar negeri. Diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengatakan perkara tersebut berawal dari dugaan impor handphone bekas. Dilakukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
“Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler atau handphone bekas dari luar negeri. Modusnya, dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor,” ujar Brigjen Mulya.
Brigjen Pol Mulya menegaskan, dalam proses pemeriksaan puluhan saksi. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Kantor Bea Cukai Juanda dan rumah beberapa pihak yang masuk dalam penyelidikan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Tujuannya, untuk memperkuat pembuktian. Serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” kata Brigjen Mulya.
Barang bukti yang disita petugas:
- Kantor Bea Cukai Juanda: tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA.
- Kantor PT JAS: empat kontainer dokumen.
- Kediaman MT: lima unit iPhone, satu DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, sejumlah slip setoran, uang tunai Rp165 juta, serta mata uang asing senilai SGD14.200.
- Kediaman AY: perhiasan emas sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, satu Akta Jual Beli (AJB), delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta satu BPKB sepeda motor.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Tujuannya, untuk memperkuat pembuktian. Serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” kata Brigjen Pol Mulya.
Kortastipidkor Polri, masih mendalami peran para pihak yang telah diperiksa. Analisis terhadap dokumen, data elektronik, dan barang bukti lainnya terus dilakukan. Untuk pengungkapan secara menyeluruh, dugaan penyelundupan handphone ilegal di wilayah pabean Juanda. Dengan modus handphone second didaur ulang baru, untuk dijual lagi ke masyarakat.
Perkara ini masih dalam pengembangan. Ada kemungkinan pemeriksaan tambahan, terhadap pihak lain yang terkait. (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.





Komentar