Detiknews.id Sidoarjo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP II Juanda, memusnahkan barang impor ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Potensi kerugian negara senilai Rp 14,5 Miliar, dengan penegahan barang selama 11 bulan senilai Rp 86,9 Miliar, Jum’at (29/11/2024)
Bea Cukai Juanda menggelar pemusnahan barang impor ilegal, tidak sesuai ketentuan. Dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP II Juanda; Sumarna. Didampingi Kepala Bea Cukai Pasuruan; Hatta Wardhana, Perwakilan BPOM Surabaya, Perwakilan Barantin Sidoarjo dan Stakeholder.
“Barang-barang itu didominasi dibawa oleh penumpang dari luar negeri yang turun di Terminal 2 kedatangan Bandara Juanda,” tutur, Sumarna.
Ia menjelaskan, selama 11 bulan ini sejak bulan Januari – November 2024 melakukan penegahan 422 barang. Ini merupakan Barang Hasil Penindakan (BHP), dari seluruh BHP tersebut nilai barang yang berhasil ditegah sebanyak Rp 86,9 Miliar
“Barang barang yang berhasil ditegah yang dilarang oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Ada juga barang tekstil,” tambahnya.
Sumarna juga menyampaikan, bahwa barang impor ilegal yang dimusnahkan hari ini, didominasi barang bekas. Selain itu juga ada makanan, obat dan kosmetik cream. Barang ini, tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Kemudian berupa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Barang ini disita dari Bea Cukai Pasuruan,” terang dia.
Barang bukti lainnya yang disita petugas berupa : gading dan tanduk. Barang dibawa oleh penumpang yang habis umroh, dimana mereka ini dititipi barang oleh seseorang yang tidak diketahui. Penumpang juga tidak mengetahui bahwa barang-barang itu dibawa oleh mereka. (M9)
Komentar