Detiknews.id Jakarta- Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus) Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tiga hakim PN Surabaya diseret Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka suap vonis terdakwa Ronald Tannur. Selain ketiga hakim,
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bernama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, kepada pengacara Ronald Tannur, Advokat Lisa Rahmat. Penyidik juga langsung menahan keempat tersangka.
Dirdik JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas suap dan gratifikasi untuk vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, kekasih Ronald Tannur.
“Hakim ditahan di Surabaya dan lawyer-nya ditahan di Kejagung selama 20 hari pertama,” tuturnya, Rabu (23/10/2024).
Menurut Qohar, tim penyidik telah melakukan proses penyelidikan sejak adanya kejanggalan dari vonis tersebut. Kemudian, tim menemukan dua bukti permulaan yang menjadikan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diputus ED, M, dan HH dengan menerima suap dan/atau gratifikasi dari pengacara LN,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Qohar, penyidik tengah mendalami dari mana sumber uang yang digunakan untuk menyuap ketiga hakim itu. Bahkan, penyidik akan memeriksa Ronald Tannur dan keluarganya, termasuk ayah terdakwa yang merupakan mantan politikus PKB, Edward Tannur.
“Jika terbukti cukup, bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
“Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, di titik berbeda. Uang yang telah kami sita, diduga kuat bahwa uang itu berasal dari pengacara si Tannur,” tandas Qohar.
Disebutkan, penggeledahan pertama dilakukan di rumah Lisa Rahmat di Surabaya. Hasilnya ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000, 451.7000 $ AS, 717.043 $ Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.
Selanjutnya, menggeledah apartemen milik Erintuah Damanik di Surabaya. Ditemukan uang Rp 97 juta, 32.000 $ Singapura, 35.992,25 Ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik. Kemudian, penggeledahan di rumah tersangka yang sama di Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 $ AS, uang tunai 300 $ Singapura, dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan lainnya, di apartemen milik Heru di Surabaya. Ditemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 $ AS, 9.100 $ Singapura, Yen 100.000, dan barang bukti elektronik.
Terakhir, penggeledahan di apartemen milik tersangka Mangapul di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat ketiga hakim dengan Pasal 5 Ayat 2 jo, Pasal 6 Ayat 2 jo, Pasal 12 e jo, Pasal 12 B jo, Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sedangkan, tersangka Lisa dijerat Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 6 Ayat 1 Huruf A jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (M9)
Komentar