Keadilan Restoratif Lima Perkara Disetujui Kajati Jatim

Kajati Jatim

Detiknews.id Surabaya – Kantor Kejaksaan tinggi Surabaya, dipimpin Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerapkan Ekspose RJ (Restorative Justice) Mandiri 5 (lima) perkara. Ini diajukan untuk dihentikan penuntutannya, berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum, dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa. Terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dipimpin langsung oleh, Kajati Jatim didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum. Kejati Jatim bersama Kajari Surabaya, Kajari Kota Malang, Kajari Tanjungperak dan Kajari Kabupaten Mojokerto.

“Ekspose perkara dalam rangka melaksanakan penegakan hukum. Ini berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif,” ujar Kajati Jatim, Mia Amiati.

Ekspose perkara terdiri 4 (empat) Perkara Orharda, yang terdiri dari 3 (tiga) perkara Laka Lantas. Kesemuanya memenuhi ketentuan melanggar Kesatu Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Perkara melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diajukan oleh Kejari Bojonegoro.

2. Perkara melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lalu lintas), yang diajukan oleh Kejari Tanjungperak.

3. Perkara melanggar Pasal 310 Ayat (4), (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lalu lintas), yang diajukan oleh Kejari Sumenep.

4. Perkara Penipuan disangka melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP, yang diajukan oleh Kejari Sumenep.

5. Perkara Kamneg Tibum, yaitu: perkara yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Mia Amiati mengatakan, semangat keadilan restoratif, bukan lagi pemenjaraan. Tetapi  pemulihan perkara pidana, harus mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) No.15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan Restorative Justice. Harus mempertimbangkan tingkat ketercelaan, sikap batin pelaku, kepentingan hukum yang dilindungi, kerugian atau akibat yang ditimbulkan. Serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat termasuk kearifan lokal,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. (M9)

Komentar

Berita Terkait