Detiknews.id Surabaya – Kasus BBM Non Subsidi dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan 13 tersangka. Pasalnya, telah melakukan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi Subsidi dijual dengan harga ke Non Subsidi. Ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi dan Kasubdit Tipidter AKBP Windi Syafitra.
Ke 13 tersangka yaitu, penangkapan tanggal 07 April, 7 tersangka, yaitu Purwadi, Abba Jabbar Husain, Rustam Haji, Okky Dhian Surya Handika, Yohanda, Hartono dan Ricky Tiarso. Tanggal 14 April, 6 tersangka, Nur Fauzi, Muhammad Rozak, Effendi, Gian Angwyn, Nanda Putra Fransisco dan Robi.
“Ke 13 Tersangka ditangkap di 2 tempat berbeda di Desa Oro-oro Kecamatan Batu Kota Batu dan di SPBU 5467128 Desa Cukur Gondang Grati Pasuruan,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi dan Kasubdit Tipidter AKBP Windi Syafitra.
Ditempat yang sama Wadirreskrimsus Polda Jatim menuturkan, berdasarkan 2 LP. Subdit IV Tipidter tanggal 7 April dan tanggal 14 April, dilakukan di 2 tempat yang berbeda.
“Tindak pidana minyak dan gas bumi ini disalahgunakan tanggal 7 April dengan cara pengangkutan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan melakukan kegiatan pemindahan isi dari tabung LPG ukuran 3 kilogram ke tabung LPG ukuran 12 kilo (non subsidi) dan hasil pemindahan ke tabung LPG 12 kilo (non subsidi) diedarkan ke penjual elpiji di area Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Lanjut Zulham, selanjutnya pada tanggal 14 April melakukan penyalahgunaan dengan cara membeli BBM biosolar yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan kendaraan jenis Pick Up.
“Nah, tindak pidananya ini didalamnya dipasang full kapasitas 1200 liter dan setiap pengisian sebanyak 100 liter dan dilakukan berkali-kali hingga full terisi penuh mencapai 1200 liter, BBM biosolar dibeli di SPBU seharga 5.150 /liter, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke truk tangki Pertamina untuk industri,” terangnya.
Kasubdit Tipidter AKBP Windi Syafitra menambahkan, barang bukti yang disita berupa Truck box merk Isuzu, Nopol. L 8024 EI beserta STNK atas nama Koeswanto Setiawan dan kunci kontak yang didalamnya terdapat 2 tandon plastik dengan kapasitas masing – mmasing 1 Ton yang berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar total sebanyak ± 1.200 Liter.
“Dua buku catatan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar 4. Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000, kartu ATM BRI (alat transaksi) No. 1366641, lembar struk pembelian Bio Solar No. 2222342 tanggal 13 April 2022 pukul 23.46 Wib sebanyak 39,160 Liter,” tegasnya.
Masih dengan Windi, modus operandi mereka, pelaku melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi dengan cara menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan melakukan kegiatan pemindahan isi dari tabung LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) ke tabung LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dan hasil pemindahan ke tabung LPG 12 Kg (non subsidi) diedarkan ke penjual LPG di area Kabupaten Jombang.
“Selanjutnya, Unit II Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim tiba dilokasi gudang yang digunakan untuk kegiatan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) yang di pindah ke tabung gas LPG 12 Kg (non subsidi). Dalam melakukan kegiatan tabung Gas LPG 3 kg didapat dari pangkalan Gas LPG di sekitar Kecamatan Batu, Kota Batu,” jelasnya.
“Untuk tabung kosong Gas 12 Kg di dapat dari toko penjual Gas LPG 12 Kg milik Harto,warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Selanjutnya dibawa ke gudang pengoplosan Gas LPG 3 Kg (subsidi). Hasil pemindahan ke LPG 12 kg diedarkan ke penjual LPG di area Kecamatan Ploso, Kecamatan Megalo dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dalam sehari rata- rata bisa melakukan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) sejumlah 200 LPG 3 KG,” jelasnya
Pada waktu Petugas melakukan penangkapan telah mengamankan barang bukti berupa 2 Kendaraan Pick up warna Putih No. Pol : L-8146-WF dan Pick Up warna Putih No. Pol : L-8024-EI.
Dua catatan pembelian BBM jenis Bio Solar, Dua Bull berisi bio solar @ 1.200 liter, ATM BRI ( alat transaksi), Uang Tunai Rp. 3.000.000.
Pelaku dalam melakukan kegiatannya, dengan cara membeli BBM Bio Solar yang di subsidi Pemerintah di SPBU seharga Rp. 5.150/liter yang ditampung dengan menggunakan kendaraan jenis Pick Up di dalamnya dipasang bull kapasitas 1.200 liter, dan dijual Kembali seharga Rp. 5.500/liter.
Hasil dari pemeriksaan dan pengembang anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada 15 April 2022 kembali melakukan penangkapan terhadap Gian penampung BBM bio solar dari Nur. Sedangkan Nanda dan Robi merupakan marketing/ yang menjualkan BBM jenis biosolar tersebut.
Pada waktu Petugas melakukan penangkap telah mengamankan barang bukti berupa truck Tronton Box Merek UD Truck/ CDE 280 Nopol L 8773 UH yang didalamnya terdapat 1 unit pompa bahan bakar dan 16 buah tandon plastik @ 1 (satu) Ton dalam keadaan kosong.
Barang bukti lain berupa truck Tronton Tangki Merek UD Truck/ GKE 280 Nopol L 8773 UH yang didalamnya terdapat bahan bakar jenis biosolar 24 ton dan truck box merk Isuzu, Nopol L 8714 AI.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (M9)
Komentar