Detiknews.id,Tangerang-Apel gabungan Tiga Pilar Kecamatan Cisauk dalam rangka pembubaran keramaian di tempat resepsi pernikahan.Rabu (30/09/2020)
Apel gabungan dipimpin langsung Kapolsek Cisauk AKP. Rolando V.A Hutajulu dengan peserta Apel Sembilan Personil Polsek Cisauk,tiga Personil TNI,Dua Personil Pol PP dan 3 Personil dari Kecamatan Cisauk.Rabu (30/09/2020) malam
Dalam Apel Kapolsek mengatakan ,Saya harap saat membubarkan para petugas bisa bersikap humanis agar pembubaran berjalan dengan tertib dan kondusif
Dalam pantauan di lokasi Pesta yang beralamat di kampung Ramcamoyan Rt.14 Rw.05 Desa Cibogo Kabupaten Tangerang, acara terlihat cukup megah dengan tenda tertutup di hadiri ratusan orang yang akan menghadirkan ceramah agama para tamu yang hadir tampak memakai masker dan disediakan tempat cuci tangan namun sulit untuk dilakukan jaga jarak sesuai protokoler kesehatan karena tempat yang tidak memadai.
Di lokasi resepsi Kapolsek Cisauk Rolando Hutajulu temui pihak keluarga mempelai ,lurah Cibogo,tokoh masyarakat dan Habaib penceramah dalam acara tersebut , serta memberikan masker pada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
Dalam pembubaran tersebut Kapolsek Cisauk berikan himbauan kepada Masyarakat dan tamu undangan
“Kami menghimbau sesuai apa yang diamanahkan pada kami terkait pemdemi Covid-19, apa yang disampaikan bapak Bupati terkait keramaian ,kami memohon ditunda kegiatan ini demi rasa sayang kami pada semua”.himbaunya
Habib.Syagil Penceramah ,memberikan arahan tentang pentingnya melaksanakan protokoler kesehatan sebagai bentuk upaya menghindari diri dari terjangkit Covid-19 yang sedang mewabah serta meminta masyarakat untuk membubarkan diri sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.
“Kita tidak boleh takut pada virus corona tetapi kita wajib melakukan usaha ,dengan memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak satu meter,karena tidak mungkin untuk kita menjaga jarak maka kita tunda saja dulu acara kita ,”terang nya.kepada jamaah
Sementar itu Rusdianto sekretaris desa (Sekdes) cibogo saat dimintai keterangan soal ijin yang di berikan soal acara resepsi pernikahan tersebut beralasan. Sudah mendapatkan ijin dari Rt dan Rw setempat,saat di berikan ijin belum ada masyarakat yang terkena covid-19 dan belum masuk zona merah.
“Tiga minggu sebelumnya dia sudah ijin Rt dan Rw dulu biasanyakan begitu ,saat itu belum ada yang terjangkit Covid dan belum masuk zona merah, ketika ada yang terjangkit saya sudah minta pada Rt dan Rw untuk di tarik kembali ijinnya ” jelas sekdes.
Secara lisan sekdes mengklaim telah menyarankan warganya yang akan melangsungkan pernikahan agar mematuhi protokoler kesehatan saat peroses pernikahan dan tidak lebih dari tiga puluh orang .(nur)
Komentar