Kapolres Nganjuk Tegaskan Penanganan Gangguan Kamtibmas di Kecamatan Tanjunganom dan Pace

Polres Nganjuk

Detiknews.id Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjunganom dan Kecamatan Pace yang diberitakan oleh media beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan oleh AKBP Muhammad saat memberi klarifikasi kepada awak media terkait beberapa kejadian pencurian yang dianggap meresahkan oleh masyarakat terutama di Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom dan Desa Mlandangan Kecamatan Pace, Jum’at (21/06).

“Sejak Mei 2024 sampai hari ini, kami telah melakukan pengungkapan sebanyak 3 kasus pencurian terdiri dari pencurian 2 ekor ayam dan pencurian 1 unit tabung gas LPG 3 kg di desa Kedungombo serta pencurian perangkat pompa air untuk sawah sebanyak 8 KTP di Desa Mlandangan,” ujar AKBP Muhammad.

AKBP Muhammad menambahkan, untuk pelaku kasus pencurian 2 ekor ayam telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Nganjuk nomor : 9/Pid. C/2024/PN.Njk tanggal 16 Mei 2024, dengan hukuman pidana penjara selama 2 bulan serta masa percobaan selama 1 tahun.

Sedangkan pada kasus pencurian tabung gas LPG 3 kg, telah terjadi kesepakatan damai dengan jalan Restorative Justice (RJ) antara korban dengan terduga pelaku dengan disaksikan perangkat Desa setempat.

“Hingga saat ini kami masih melakukan proses penyidikan kepada pelaku pencurian perangkat pompa air untuk sawah sebanyak 8 KTP di Desa Mlandangan dan kami memastikan kasus ini akan berjalan terus mengingat jumlah TKP dan korbannya cukup banyak,” imbuh AKBP Muhammad.

AKBP Muhammad berharap, dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat lebih tenang dan tidak khawatir terhadap situasi kamtibmas di wilayah tersebut dan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nganjuk serta siap menindak tegas pelaku kejahatan apapun yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib melalui saluran Wayahe Lapor Kapolres (WLK) nomor 081331342003 agar segera dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.(D1)

Komentar

Berita Terkait