Detiknews.id Surabaya – Usai tuntut Surat Keputusan (SK) Walikota Surabaya tentang Penataan Reklame No.28 Tahun 2024, yang membuat Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) meradang.
JAPAI melakukan Orasi tiada henti dari beberapa hari lalu, salah satunya hari ini dilakukan di Polda Jatim dan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ketua JAPAI, M. Sholeh dan tim, menuntut keadilan terkait dugaan penggelapan terhadap anggaran Kota Surabaya.
“Kami dari JAPAI, berharap mendengarkan hukum di Surabaya. Ini tidak boleh berhenti apalagi kasusnya dihilangkan seolah-olah tidak pernah ada SPDP. Seolah-olah tidak pernah ada BAP dalam penyidikan dan sebagainya. Seolah-olah tidak pernah ada kasus korupsi yang terjadi di Surabaya. Ini utamanya mengenai korupsi dana hibah Pilwali Surabaya di tahun 2020 kemarin,” jelasnya.
Menurut Sholeh dalam Orasinya, anggaran yang 2019 – 2020 kemarin itu 101 Miliar. Hari ini menjadi 114 Miliar, artinya ada kenaikan signifikan sampai belasan miliar.
“Padahal sejatinya demokrasi lebih berjalan di tahun 2020 kemarin, dari pada tahun 2024, yang ada itu di korupsi kenapa kok malah di naikkan lagi di tahun 2024. Kita menanyakan penegakan hukumnya dimana?,” pungkasnya.
Saat Orasi di Kejati, Dedi Perwakilan dari Kejati Jatim menemui masyarakat dan menjelaskan, “Apa yang dituntut oleh JAPAI akan disampaikan dulu kepada Pimpinan, ” jelasnya.
JAPAI berharap, dengan kasus itu tetap berlanjut dengan mendatangi Polda Jatim dan Kejati Jatim, kasus itu dilanjutkan kembali. Untuk di proses biar tidak terjadi kembali di tahun 2025. Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang di orasi belum bisa di konfirmasi. Untuk kebenarannya, Jurnalis akan menelusuri perkara ini. (M9)
Komentar