Detiknews.id Banyuwangi – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap kepatuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di Pasar Banyuwangi, Selasa (04/11).
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Bulog, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi. Sidak bertujuan memastikan stabilitas harga dan mencegah praktik penimbunan atau penjualan di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Dalam peninjauan di salah satu toko sampel, tim menemukan indikasi pelanggaran HET. Beras premium merek “Coconut Merah” dan “Gandrung” dijual Rp. 75.000 per 5 kg, melebihi ketetapan HET. Tim Satgasda segera memberikan surat teguran tertulis kepada pemilik toko.
Meski stok beras premium tersedia, stok beras medium dilaporkan nihil. Kabar baiknya, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual di bawah HET, yakni Rp. 60.000 per 5 kg.
Selain teguran, tim juga memasang spanduk informasi HET sebagai bentuk edukasi masif kepada pedagang dan konsumen.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga. “Kami tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi pangan, terutama dengan menjual beras di atas HET yang ditetapkan,” ujar Kombes Rama.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap HET adalah harga mati demi melindungi daya beli masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menambahkan bahwa pengawasan akan terus diintensifkan. “Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, kami akan mengambil tindakan sanksi yang lebih tegas, baik kepada pengecer, distributor, maupun produsen, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Polresta Banyuwangi mengimbau seluruh pelaku usaha beras di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk mematuhi ketentuan HET yang berlaku.(D1)


Komentar