Imigrasi Surabaya dan Ditressiber Polda Jatim, Bongkar Sindikat Love Scamming

Ungkap kasus, hasil kolaborasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, bersama Ditressiber Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo

Detiknews.id Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, bersama Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Ditressiber Polda Jatim) dan Polresta Sidoarjo. Mengungkap dugaan tindak pidana penipuan daring (love scamming) yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Ghana, Pantai Gading, dan Nigeria.

Barang bukti yang disita petugas Ditressiber Polda Jatim / M9

Imigrasi Surabaya dan Ditressiber Polda Jatim, membongkar Sindikat Love Scamming. Hal ini dipertegas oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Agus Winarto, menuturkan,  pengungkapan kasus ini, hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian. Dalam pengawasan orang asing, serta penegakan hukum.

Imigrasi Surabaya dalam operasi di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya. Berhasil mengamankan tiga WNA berinisial CEM dan CKN (Nigeria), serta YVA (Pantai Gading). Dari lokasi, petugas menyita telepon genggam, laptop, kartu SIM, dan data kontak yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada KKP, WNA asal Ghana yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan. Ia diamankan di sebuah hotel di Surabaya dan diketahui menggunakan ITAS Investor yang telah kedaluwarsa sejak November 2024.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Arianto, menjelaskan para pelaku menggunakan identitas palsu di media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menjalin hubungan emosional dengan korban. Setelah memperoleh kepercayaan, pelaku menawarkan pengiriman hadiah dari luar negeri yang sebenarnya tidak pernah ada.

Polisi mengungkap YVA berperan mencari dan berkomunikasi dengan korban, sementara KKP diduga menyediakan rekening serta berpura-pura sebagai petugas pengiriman hadiah.

Selain itu, seorang warga negara Indonesia berinisial LNH turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pengumpul dana dan pemilik rekening yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Dari penyidikan sementara, tercatat 35 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur dengan kerugian berkisar antara Rp5 juta hingga Rp100 juta.

Pemeriksaan keimigrasian juga menemukan pelanggaran izin tinggal. KKP diketahui overstay selama 579 hari, CKN selama 885 hari, dan CEM selama 35 hari. Selain itu, CKN dan CEM diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Dalam pengembangan kasus, petugas turut menemukan barang yang diduga narkotika. Penanganan lebih lanjut telah dilimpahkan kepada Polda Jawa Timur, untuk proses penyidikan sesuai kewenangan yang berlaku.

Imigrasi Surabaya menegaskan, akan terus memperkuat pengawasan melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan.  Serta koordinasi dengan aparat penegak hukum, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (M9)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Komentar

Berita Terkait