Detiknews.id Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Ditressiber Polda Jatim), melalui Subdit I Unit V berhasil mengungkap kasus penipuan online. Dengan modus promosi penjualan logam mulia, dibawah harga pasar. Kerugian para korban, mencapai sekitar Rp3,7 miliar
Waspada modus emas murah, hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, “Kasus ini menjadi perhatian kita bersama, karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” tuturnya, Senin (02/08/2026).

Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dari dalam lapas. Dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital. Untuk mencari dan memperdaya calon korban.
“Kami telah mengamankan lima tersangka berinisial IJS, MAH, I, SGR (warga binaan Lapas), dan RML wanita yang berperan sebagai pemilik rekening. Sekaligus penampung dana hasil tindak pidana,” ujarnya.
Kasus bermula, ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengaku sebagai anaknya, berdalih menggunakan nomor baru. Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas. Dengan harga promosi Rp2,35 juta per gram, lebih murah dibanding harga pasar sekitar Rp2,8 juta per gram.
“Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram, dengan total transaksi Rp587,5 juta,” jelas Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Ditressiber Polda Jatim, terus mengembangkan penyelidikan. Karena diduga terdapat sedikitnya lima korban, dengan modus serupa di Jawa Timur, maupun luar Jawa Timur. Total kerugian sementara diperkirakan, mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” ujar Kombes Pol. Bimo.
Berdasarkan hasil penyidikan, IJS dan MAH berperan menyiapkan sistem penipuan menggunakan aplikasi WhatsApp Sniper, GetContact Premium, dan VPN. Untuk mencari target, mengidentifikasi calon korban, serta menyamarkan komunikasi. Setelah korban percaya, keduanya mengarahkan korban, untuk melakukan transfer dana.
Sementara itu, SGR dan I, bertugas menyiapkan rekening bank atas nama RML sebagai rekening penampungan hasil kejahatan atas perintah IJS. Adapun RML berperan sebagai pemilik rekening, sekaligus mengelola aliran dana hasil tindak pidana.
Barang bukti yang disita petugas berupa, beberapa unit telepon genggam, buku mutasi rekening BRI, kartu ATM, rekening bank, akun dompet digital Dana dan GoPay. Serta sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang.
Atas perbuatannya, teesangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, untuk UU ITE pidana penjara maksimal empat tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar selalu memverifikasi identitas pihak yang menghubungi. Jangan mudah tergiur penawaran dengan harga yang jauh, di bawah harga pasar. Serta memastikan keabsahan setiap transaksi sebelum melakukan transfer dana,” pungkas Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, didampingi Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana. (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.





Komentar