Hakim PN Madiun : Gugatan Tidak Dapat  Diterima, Perkara Tuntutan Rp 23 Milliar

Pengadilan Negeri Madiun

Detiknews.id Madiun – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Madiun, di Ketuai oleh Ade Irma Susanti dibantu anggota Dian Mega Ayu, dan Dian Lismana Zamroni. Menyatakan  tidak dapat di terima (N.O), perkara Gugatan Djoko Susanto selaku penggugat.

Putusan disampaikan melalui informasi elektronik (e-Court), sebagai berikut isi amar putusannya.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard),” kutip isi amar putusan majelis hakim.

Sebagaimana pertimbangan majelis atas putusan tersebut, hingga berita ditayangkan belum diketahui pasti secara detail alasan-alasan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat.

Djoko Susanto yang diwakili pengacara Prima, dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum menggugat Kurniawan dan Soehartini, beserta PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Madiun maupun K33 Distribusi.

Sementara Advokat Go Chin Tjwan, dan Advokat Mario Yuvens Imanuel Donda serta Anthony Lianto yang tergabung dalam Firma Hukum Go & Partners, selaku Kuasa Hukum Kurniawan (Tergugat 1) dan Soehartini (Tergugat 2), Menyampaikan Apresiasi atas putusan Hakim dan mengaku bersyukur bahwa putusan hakim dianggap tegak lurus.

“Gugatan lawan tuntutan senilai 23 Miliar tidak dapat diterima. Ini sudah ke-2x nya lawan menggugat klien kami, namun kami berhasil memenangkan semua perkara. Seluruh aset klien kami, rumah-rumah di beberapa kota dan gudang, semua terlindungi bebas dari penyitaan pengadilan,” kata Kuasa Hukum tergugat 1 dan 2.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang tegak lurus, berani memutus apa yang benar adalah benar, apa yang salah adalah salah. Dan tentunya kami bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus atas anugerah-Nya dalam perkara ini. Sebelum putusan, kami juga mengajak klien kami berdoa dan berpuasa agar vonis majelis hakim adalah vonis Tuhan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Gugatan di layangkan selain terhadap para Tergugat antara lain, Kurniawan (Tergugat 1) dan Soehartini (Tergugat 2), beserta PT.Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Madiun (Tergugat 3) maupun K33 Distribusi (Tergugat 4), Djoko juga menyertakan pihak-pihak lainnya sebagai para Turut Tergugat berikut,

1. PT. Bank Central Asia, Tbk. Kantor Cabang Utama Madiun, 2. Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi, 3. Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun, 4. Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I, 5. Mustakim.

Sebagai informasi, Terdapat beberapa aset yang menjadi objek sengketa diberbagai lokasi dalam pokok objek gugatan. Terkait tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Lidah Kulon, Lakarsantri, sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 879 diubah menjadi Hak Milik Nomor 4315 atas nama Soehartini (Tergugat II).

Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri. Semula berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 823, diubah menjadi Hak Milik Nomor 4314 atas Soehartini (Tergugat II).

Tanah yang terletak di Jl. Raya Ngawi-Caruban Ds. Karangasri Kabupaten Ngawi seluas 344 m2, sesuai SHM Nomor 2450 atas nama Mustakim/ Turut Tergugat V.

Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Ngawi-Caruban Kab.Ngawi seluas 447 m2, sesuai SHM Nomor 2072 persil 127 A atas nama Kurniawan (Tergugat I).

Bangunan Gudang PT.Glory Gemilang Jayamakmur yang terletak di Jl. Udowo Nomor 5 Kota Madiun. Sertifikat sesuai data di Kantor Pertanahan Madiun pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 1353 Kelurahan Kartoharjo. Surat Ukur Nomor 35 tanggal 24 Maret 1995. Nama Pemegang Hak Kurniawan (Tergugat I) suami Suhartini (Tergugat II). (M9)

Komentar

Berita Terkait