Gegara Utang Rp 295 Juta, PT Araya Bakal Pailitkan PT IMC

PT Araya Bangun Sarana (PT Araya), sudah kirimkan somasi ketiga kepada PT Inti Maju Cemerlang (PT IMC)

Detiknews.id Sidoarjo – PT Inti Maju Cemerlang (PT IMC), dinilai tidak berkomitmen. Pasalnya, tidak memenuhi kewajiban pembayaran sejak tahun 2022. Hingga tunggakan PT IMC tercatat mencapai sekitar Rp 295 juta, yang berasal dari empat invoice pemesanan. Hal ini mengecewakan PT Araya Bangun Sarana (PT Araya), sebagai mitra bisnisnya. Kepastian hukum menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh.

Gegara utang Rp 295 Juta, Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT IMC menggunakan jasa PT Araya untuk pengiriman sejumlah barang ke luar Pulau Jawa. Pada awal kerja sama, pembayaran berjalan lancar. Namun seiring waktu, PT IMC mulai menunda pembayaran hingga akhirnya menunggak.

Pada awal 2025, PT IMC sempat membuat surat pernyataan tertulis, yang menyatakan, kesanggupan membayar kewajibannya secara bertahap, mulai April hingga Juni 2025. Namun hingga kini, PT Araya mengaku belum menerima pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.

Kuasa hukum PT Araya, Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum., C.Med., CLTP., CMLE., CCLA., dari Kantor Hukum Anthonius–Sahat & Partners (ASP Law Office), mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum berjenjang.

“Kami telah melayangkan somasi pertama pada 8 September 2025, somasi kedua pada 22 September 2025, dan somasi ketiga pada 8 Oktober 2025. Namun tidak ada tanggapan resmi maupun nonformal dari pihak PT IMC,” ujar Anthonius.

Karena tidak mendapat respons, tim Kuasa Hukum akhirnya mendatangi langsung kantor PT IMC. Beralamat di Jalan Panglima Sudirman Ragam Pergudangan Jemundo C-11, Kletek, Sidoarjo, Jawa Timur, untuk menyampaikan somasi ketiga.

“Upaya kami untuk bertemu langsung dengan Direktur PT IMC Bapak Iwan Setiawan, tidak berhasil. Tim kami hanya ditemui oleh salah satu staf,” jelasnya.

Anthonius menambahkan, saat kunjungan tersebut, PT IMC terlihat beroperasi secara normal dan tidak menunjukkan indikasi kesulitan keuangan.

“Bahkan staf yang kami temui menyampaikan, bahwa perusahaan sedang mengerjakan proyek modifikasi kendaraan jenis Maung. Untuk sejumlah institusi pemerintahan. Ini tentu sangat kami sesalkan, karena di satu sisi perusahaan tetap beroperasi dan memperoleh keuntungan, namun di sisi lain kewajiban kepada klien kami diabaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak Kuasa Hukum menegaskan, akan mengambil langkah hukum lanjutan jika somasi terakhir tetap tidak diindahkan.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum yang lebih tegas. Termasuk pengajuan permohonan pailit terhadap PT IMC. Kami juga mengimbau pihak-pihak lain yang mengalami permasalahan serupa untuk menghubungi kantor kami,” pungkas Anthonius.

Hingga berita ini tayang, pihak PT IMC, belum memberikan klarifikasi. (M9)

ads

Komentar

Berita Terkait