FESyar Jawa 2025, BI Jatim Hadirkan Ustadz Hanan Attaki Bahas Pernikahan Syariah

Festival Ekonomi Syariah Kawasan Jawa (FESyar Jawa) 2025

Detiknews.id Surabaya – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur (KPw BI Jatim), menggelar Festival Ekonomi Syariah Kawasan Jawa (FESyar Jawa) 2025. Semarak FESyar Jawa 2025, BI Jatim menghadirkan Ustadz Hanan Attaki di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jumat (12/09/2025).

Kajian Senja, Ustadz Hanan Attaki tausiah tentang Pernikahan Syariah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya / M9

FESyar Jawa 2025, BI Jatim menghadirkan Ustadz Hanan Attaki. Kajian Senja ini, membahas tentang Pernikahan Syariah dan Attitude, sesuai teladan Rasulullah SAW. Pernikahan itu sebagian dari ibadah. Selain  menjalankan perintah Allah SAW, juga mempererat silaturahmi. Menjadi jembatan untuk mempererat hubungan, antara keluarga mempelai pria dan wanita.

Ustadz Hanan Attaki menuturkan, pernikahan syariah, adalah sebuah akad (perjanjian) suci antara seorang laki-laki dan perempuan yang sah, menurut syariat Islam. Untuk terikat dalam ikatan perkawinan, bertujuan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Serta membangun keturunan secara halal.

“Saya sampaikan disini, tujuan Pernikahan Syariah adalah membangun keluarga yang Sakinah: menciptakan suasana rumah tangga yang penuh ketenangan dan kebahagiaan. Menjaga nasab: melindungi keturunan dari perbuatan yang diharamkan dan memastikan garis keturunan jelas. Melanjutkan keturunan: Memenuhi kebutuhan biologis dan sosial manusia secara halal, sesuai dengan tuntunan agama,” tuturnya.

Ribuan masyarakat Jawa Timur, menghadiri tausiah Ustadz Hanan Attaki di FESyar Jawa 2025 / M9

Dalam syariat Islam, pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Seperti adanya calon mempelai, wali nikah, saksi, ijab qabul, serta mahar dan dilakukan tanpa unsur paksaan.

Menurutnya, pernikahan (nikah) adalah akad atau ikatan yang sangat kuat (mitsaqan ghalizhan). Antara seorang laki-laki dan perempuan, yang menghalalkan hubungan di antara keduanya.  Menjadikannya pasangan suami istri yang sah di mata Allah. Proses ini merupakan perintah Allah yang harus ditaati dan pelaksanaannya adalah ibadah.

“Saya berbagi ini, terutama Gen Z. Semua wajib tahu, empat syarat nikah dalam Islam meliputi: (1) kedua mempelai beragama Islam, (2) bukan mahram antara calon suami dan istri, (3) adanya wali nikah bagi calon pengantin wanita, dan (4) hadirnya dua orang saksi yang adil saat akad nikah,” jelas pendakwah alumni Al Azhar.

Unsur-unsur Pernikahan Syariah (Rukun Nikah), pernikahan dianggap sah dalam Islam apabila memenuhi rukun-rukun, antara lain:

Mempelai Pria dan Wanita: Laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang untuk menikah secara syariat. 

Wali Nikah: Seorang laki-laki yang merupakan kerabat dekat mempelai wanita dan memberikan persetujuan atas pernikahan tersebut. 

Dua Saksi: Dua orang laki-laki muslim yang berakal dan hadir dalam akad nikah untuk menyaksikan sahnya pernikahan. 

Ijab Qabul: Ucapan dari wali mempelai wanita (atau perwakilannya) dan kabul dari mempelai pria, yang merupakan tanda persetujuan ikatan pernikahan. 

Mahar (Maskawin): Pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai tanda kehalalan hubungan.

Untuk diketahui, Ustadz Hanan Attaki atau Tengku Hanan Attaki (lahir 31 Desember 1981). Seorang pendakwah Indonesia yang menyampaikan ceramah yang dekat dengan keseharian dan gaya anak muda.

Selain itu Ustadz Hanan Attaki, merupakan pendiri gerak Pemuda Hijrah Indonesia dan Raheela Project. Aktif berdakwah di komunitas pemuda seperti anak punk, geng motor, skateboard, sepeda BMX, parkour, Diving dan lainnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait