Detiknews.id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), segera menjalankan pemeriksaan pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. Agenda pemeriksaan tersebut, pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU. Untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU.
Dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi, KPPU periksa NTT Docomo. Sebelumnya, sidang telah digelar pada 24 Februari 2026, namun ditunda, karena pihak NTT Docomo tidak menghadiri persidangan tersebut.
NTT Docomo yang berkedudukan di Tokyo diperiksa terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) kepada KPPU, atas aksi korporasi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. Diketahui mengakuisisi mayoritas saham Intage, pada Oktober 2023.
Karena kedua perusahaan memiliki kegiatan usaha, baik langsung maupun tidak langsung di Indonesia, transaksi tersebut wajib dilaporkan kepada KPPU. Sesuai ketentuan merger control yang berlaku.
Untuk diketahui:
NTT Docomo, Inc. Adalah: Operator seluler utama di Jepang, anak usaha dari Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Jepang dan memiliki basis pelanggan luas dan layanan digital terintegrasi.
Intage Holdings, Inc. Adalah: Perusahaan riset pasar dan data analytics. Memiliki infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang. Berperan dalam penyediaan data dan insight pasar.
Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar di Jepang, KPPU telah memberitahukan proses penanganan perkara kepada Japan Fair Trade Commission (JFTC) melalui KBRI Tokyo, sesuai ketentuan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi.
Pemeriksaan pada 9 Maret 2026 akan dipimpin oleh:
Mohammad Reza (Ketua Majelis), Hilman Pujana (Anggota Majelis), Eugenia Mardanugraha (Anggota Majelis).
Agenda sidang meliputi:
Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Pemeriksaan alat bukti dari Investigator. Masa Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak 24 Februari 2026. (M9)




Komentar