Detiknews.id Pasuruan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) Tahun 2026, pada Jumat, 7 Februari 2026. Digelar di kawasan Ranting Sewu, Pandaan, Paduruan. Mengusung tema, “Kesiapan Advokat Menghadapi Problematika Hukum pada Pelaksanaan KUHP dan KUHAP, dalam Era Baru Sistem Peradilan”.

Hadir dalam kegiatan, yaitu : Sururi, daniel lowu, edward dewaruci (ketua panitia RAC), Hariyanto (Ketua DPC PERADI) Toni Subagyo (bendahara), zamroni (sekjen DPC PERADI)
Nara sumber yang hadir, antara lain: Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana, juga Dosen Universitas Bhayangkara, Surabaya. Berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, RAC 2026, kali ini diawali dengan sesi diskusi ilmiah, membahas perubahan dasar filosofis KUHP Nasional. Serta implikasinya terhadap pembaruan KUHAP.
Ketua Panitia RAC 2026, Edward Dewaruci, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa Rapat Anggota Cabang merupakan forum strategis bagi organisasi. Forum ini berguna untuk menyampaikan capaian program kerja. Mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah dan strategi ke depan di setiap bidang.
“RAC 2026, menjadi ruang evaluasi sekaligus perencanaan agar organisasi tetap berjalan sesuai tujuan dan mampu menjawab tantangan profesi advokat ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen anggota PERADI Surabaya untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas dan nilai officium nobile sebagai penegak hukum yang terhormat. Ia juga menekankan pentingnya peran advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kegiatan peningkatan kualitas profesi akan terus kami lakukan, salah satunya melalui pembahasan dan pendalaman KUHP serta KUHAP terbaru yang juga dilaksanakan pada hari ini,” kata Hariyanto.
Hariyanto juga menyampaikan, apresiasi kepada seluruh anggota. Atas dukungan terhadap pembangunan kantor DPC PERADI Surabaya.
“Saya menargetkan pembangunan kantor, rampung pada tahun 2026. Ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh anggota,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa kantor DPC PERADI Surabaya nantinya merupakan aset organisasi atas nama PERADI. Bukan milik pribadi, sehingga calon ketua DPC ke depan tidak perlu ragu, dalam mempersiapkan keberlanjutan organisasi.
Hariyanto, juga menyoroti pentingnya dukungan perguruan tinggi. Khususnya di Surabaya, untuk lebih aktif menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), bekerja sama dengan DPC PERADI Surabaya.
“Advokat adalah penegak hukum yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya, bukan alternatif terakhir. Karena itu, mahasiswa hukum perlu dibekali pemahaman sejak dini tentang profesi advokat,” tegasnya.
Setelah sesi diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Pleno I, yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pembangunan Gedung DPC PERADI Surabaya, Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., CTA., CCL. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa pembangunan gedung DPC PERADI Surabaya diperkirakan akan selesai pada Agustus 2026.
Rapat Pleno II, diisi dengan pemaparan laporan, dari masing-masing bidang organisasi. Baik kendala pelaksanaan dan program kerja.
Dalam forum tersebut, Ketua Bidang Hak Asasi Manusia, M. Sholeh, S.H., bersama Anggota Dewan Kehormatan DPC PERADI Surabaya, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., mengusulkan beberapa rekomendasi strategis.
Rapat Anggota Cabang DPC PERADI Surabaya Tahun 2026, ditutup dengan hasil keputusan, antara lain:
Melanjutkan pembangunan gedung DPC PERADI Surabaya, dengan dukungan pembiayaan dari DPN PERADI atau pihak ketiga. Mengusulkan akreditasi mediator melalui Mahkamah Agung. Menetapkan pembatasan usia calon advokat menjadi 45 tahun, serta menetapkan Hariyanto, S.H., M.Hum., sebagai calon Ketua DPN PERADI. (M9)





Komentar