Detiknews.id Surabaya – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya menyatakan sikap untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, pacar Ronald Tannur. Ini sekaligus untuk memperkuat kasasi jaksa penuntut umum atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait pembebasannya.
DPC Peradi Surabaya mengirim pendapat hukum ke Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa kematian Dini akibat perbuatan Gregorius Ronald Tannur.
“Sikap ini kami putuskan setelah merasa ada rasa keadilan yang tercederai atas putusan bebas tersebut,” ujar Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto, Senin sore (12/08/2024).
Tercatat ada delapan yang disampaikan Peradi Surabaya ke MA, terkait putusan bebas tersebut. Salah satunya, Majelis Hakim mengesampingkan fakta-fakta bahwa kematian Dini karena kekerasan benda tumpul. Majelis justru berpendapat bahwa kematiannya karena minum alkohol saat karaoke.
Tidak adanya saksi yang mengetahui langsung dianiaya Ronald tidak bisa serta merta dapat disimpulkan bahwa kematian Dini bukan karena dianiaya Ronald. Sebab, saksi-saksi mengetahui bahwa Dini masuk ke ruang karaoke dalam keadaan sehat.
Namun, berdasarkan hasil visum terdapat luka-luka pada tubuh Dini. Terlebih ketika keluar dari karaoke Dini hanya bersama Ronald. Selain itu, berdasarkan kesaksian sekuriti, terdapat luka berpola ban pada tubuh Dini.
Ketika karaoke, Dini juga tidak banyak minum minuman alkohol. Almarhum juga dikenal kuat minum alkohol. Karena itu, kecil kemungkinan Dini meninggal karena alkohol.
“Andaikata benar Dini meninggal karena alkohol, apakah minum minuman beralkohol dapat mengakibatkan luka-luka lecet, memar dan pendarahan pada bagian tubuh? Bahkan sampai menimbulkan luka robek pada organ hati,” ungkapnya.
Hariyanto menambahkan, keterangan Ronald yang menyebut Dini memiliki riwayat sakit asam lambung diduga untuk menggiring opini.
“Narasi yang hendak dibangun Dini minum alkohol lalu sakit lambungnya kambuh sehingga meninggal,” tambahnya.
DPC Peradi Surabaya menyayangkan Majelis Hakim dalam perkara tersebut tidak aktif menggali fakta lebih mendalam mengenai adanya kejanggalan-kejanggalan. Majelis terkesan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa Ronald tanpa menguji dan membandingkan dengan alat bukti lain.
Dalam surat dakwaan jaksa, Ronald membunuh Dini dengan melindas tubuhnya menggunakan mobil Toyota Innova hingga meninggal di parkiran Lenmarc Mall pada 4 Oktober 2023.
Ronald Tannur melakukannya setelah keduanya bertengkar saat karaoke di Blackhole KTV. Jaksa sebelumnya menuntut Ronald pidana 12 tahun penjara.
Sementara, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA hingga kini masih menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPP) terhadap tiga hakim yang memutus bebas Ronald dalam kasus tersebut.
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanandyo, Majelis Hakim yang membebaskan Ronald. Disebut akan dipanggil kedua lembaga itu untuk diperiksa.
Namun, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam Faisal membantah informasi tersebut. Hingga kini tidak ada rencana pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut. Erintuah dkk masih tetap bersidang seperti biasa. “Belum ada pemberitahuannya,” kata Alex. (M9)
Komentar