Detiknews.id Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur, menggelar Pekan Sita Serentak pada 22–26 Juni 2026. Dengan menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak, yang memiliki total tunggakan sebesar Rp 621,2 miliar. Nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp 24,8 miliar.
DJP Jatim sita 230 aset penunggak Pajak, kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh seluruh kantor pajak di wilayah Jawa Timur. Semua berada di bawah koordinasi Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengamankan penerimaan negara, serta mencegah hilangnya potensi penerimaan pajak.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan, keberhasilan tindakan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang disita, tetapi juga dari besarnya penerimaan negara yang berhasil dicairkan melalui proses penagihan tersebut.
“Kami menilai pelaksanaan sita serentak juga memperkuat sinergi antarunit kerja dan meningkatkan kepercayaan diri Juru Sita Pajak Negara dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Menurutnya, penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun belum melunasi kewajiban perpajakannya.
“Aset yang disita merupakan hasil penelusuran aset oleh Juru Sita Pajak Negara dan telah dipastikan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
DJP mengegaskan, bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya atau tidak menunjukkan itikad baik, aset yang telah disita akan diproses lebih lanjut. Ini melalui mekanisme lelang, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Max menegaskan, seluruh tahapan administratif sebelum penyitaan harus dilaksanakan secara lengkap dan sesuai ketentuan.
“Semua tindakan psnyitaan, memiliki risiko munculnya upaya hukum dari wajib pajak,” pungkasnya.
Kewenangan penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara, mengacu pada ketentuan penagihan pajak. Dengan surat paksa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Melalui kegiatan ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak secara umum. (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.





Komentar